SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 mendatang. Petugas Polsek Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, merazia peredaran minuman keras (Miras) ke sejumlah toko dan warung di wilayahnya.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 60 botol miras dari berbagai merk. Dengan rincian, sebanyak 53 botol jenis arak, sebanyak tujuh botol miras dari berbagai merk.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan,untuk memerikan efek jera, pemiliknya disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengurangi perbuatannya lagi. Selanjutnya, sejumlah barang bukti (BB) Miras langsung diserahkan ke Satreskoba Polres Situbondo.
Kapolsek Mangaran, Situbondo, Iptu Joko Imam mengatakan, jika puluhan botol miras tersebut merupakan hasil razia polisi bersama petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Mangaran, Situbondo.
“Itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dan kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2019 mendatang,”kata Iptu Joko Imam, Selasa (18/12/2018).
Iptu Joko Imam menegaskan, kegiatan razia ini juga dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan warga. Utamanya menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2019, yang sering dijadikan ajang pesta miras para pemuda.
“Karena hampir dipastikan, malam tahun baru sering dijadikan ajang pesta miras para pemuda di Kota Situbondo,”bebernya.
Joko Imam menambahkan, karena miras tersebut tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, pihaknya kepada para remaja di Situbondo, khususnya di Kecamatan Mangaran, meminta agar tidak menkonsumsi segala bentuk miras, yang cenderung merugikan penggunanya,”imbau Joko Imam.