JEMBER, FaktualNews.co – Nasib apes dialami oknum Pengawas TK/SD Kecamatan Jelbuk berinisial JS, warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, dan seorang Guru TK berinisial IB, warga Dusun Krajan Timur, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk. Gara-gara ketahuan selingkuh, kini mereka berdua harus berurusan dengan pihak berwajib.
Perselingkuhan antara JS dan IB diketahui, setelah handphone milik guru TK itu diperbaiki suaminya yang kebetulan membuka jasa servis handphone. Saat itu, korban melihat video adegan mesum, yang dilakukan istrinya dengan sang oknum pengawas sekolah.
Hubungan terlarang antara JS dan IB, diduga sudah terjalin selama lima tahun. Mereka pun kini ditetapkan sebagai tersangka perzinahan, setelah korban yang notabene suami IB, melapor ke Mapolres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qontas menjelaskan, perselingkuhan antara JS dengan IB ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu tanpa ketahuan pelapor. Kasus tersebut baru terungkap pada bulan Agustus 2018, setelah korban memperbaiki handphone milik istrinya, dan melihat video adegan mesum yang dilakukan IB dengan tersangka JS.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres Jember,” kata Jumbo panggilang akrabnya, Selasa (18/12/2018). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan istri terlapor dan JS sebagai tersangka.
“Saat diperiksa, mereka mengaku perselingkuhan berawal saat JS yang merupakan pengawas TK Kecamatan Jelbuk, sering menemui IB berprofesi sebagai pengajar di salah satu TK di Kecamatan Jelbuk, untuk membahas hubungan kerja,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Jumbo, mereka pun mengaku menjalin hubungan asmara selama lima tahun, dan sudah sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di beberapa hotel. Bahkan, aksi persetubuhan keduanya pernah direkam menggunakan handphone milik IB.
Terkait kasus tersebut, Jumbo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami, apakah ada indikasi mengarah kepada tindak pidana pornografi. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” pungkasnya.