SURABAYA, FaktualNews.co – Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot setempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
“Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan,” jelasnya dikutip dari Inilah,com, Selasa (18/12/2018).
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan, Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemkot Pasuruan. Yakni, ”ready mix” atau campuran semen ”Apel” sebagai sandi untuk fee proyek dan ”Kanjengnya” yang diduga berarti Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah “Trio Kwek-Kwek” dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementata terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.