Kades di Jombang Minta Backup Aparat Soal Pengelolaan DD
JOMBANG, FaktualNews.co – Belasan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jombang, Jawa Timur berharap ada pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Para Kades ini juga meminta kebijaksanaan program TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang tugasnya mengawal setiap penggunaan DD.
Hal ini tertuang dalam launching Sikomad dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Jombang dalam bidang hukum, di Hotel Front Inn One, Rabu (19/12/18).
Koordinator Kades Kecamatan Kota, Erwin Pribadi mengatakan, pendampingan yang dimaksud meliputi proses penganggaran agar bisa selaras dengan kebijakan yang ada dalam kacamata hukum. Terlebih, mengenai upaya aparat jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan Kades secara tidak sengaja.
“Ini kan berangkat dari keprihatinam berkaitan kemarin ada beberapa Kades yang dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran desa, meski hanya dimintai keterangan tapi kan kesanya di masyarakat itu tidak bagus oleh sebab itu kami minta ada sosialisasi,” kata Erwin.
Erwin mencontohkan, DD tahun 2018 tahap ke 3 anggarannya baru keluar sekitar tanggal 14 Desember 2018 kemarin. Padahal, akhir pengambilan uang di Bank adalah tanggal 20 Desember. Sehingga hanya ada persiapan waktu sekitat 6 hari saja.
“Selebihnya kalau nggak diambil kan silpa, nah kalau salah penganggaran bagaimana? Kan Kades itu multi profesi, ada yang sebelumnya pedagang, petani dan lain sebagainya, yang rata-rata masih awan dengan hukum,” beber Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, pada 2017 lalu, beberapa desa akhirnya mendapat klaim dari pihak Inspektorat menyusul kebijakan desa yang dinilai tidak sesuai dengan koridor yang ada.
“Banyak yang kena klaim 10 juta, ada yang 15 juta itu harus dikembalikan,” jelas Erwin.
Dia kembali mencotohkan, saat Kades menggunakan sisa anggaran untuk perluasan manfaat, dalam pemeriksaan, aparat menganggap itu tidak sesuai prosedur.
“Contoh, anggaran rapat beton senilai 30 juta untuk sepanjang 100 meter, namun setelah dikerjakan ternyata sisa 10 juta, akhirnya dipakai untuk RT sebelahnya, nah ini yang dinilai hukum sudah salah, seharunya itu dikembalikan, maka dari itu kita tidak mau disalahkan karena ketidak mampuan ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin menyatakan, para Kades di Kabupaten Jombang tidak perlu ragu-ragu mengelola DD. Sebab, kini di daerah telah ada petugas TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang tugasnya mengawal setiap penggunaan DD. Namun, pengawalan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yakni, berupa permintaan dari pihak desa.
“Supaya harapan saya, aparat pemerintah di desa, terutama Kades tidak ragu-ragu untuk menggunakan DD tersebut. Jadi kita kawal, tapi dengan catatan, sesuai dengan mekanisme, harus melalui permintaan,” ujar Kajari.
Syafiruddin melanjutkan, bentuk pengawalan sesuai permintaan tersebut adalah semacam asistensi agar tidak terjadi penyelewangan dalam penggunaan DD.
“Sehingga penggunaan DD itu sesuai peruntukannya. Otomatis negara tidak dirugikan,” pungkasnya.