Sembilan PSK Diciduk Satpol PP Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasanya nongkrong di warung-warung remang di dua lokasi yakni kawasan Sedarum, Kecamatan Nguling dan Ngopak, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, sejak siang – malam, Selasa (18/12/2018).
Mereka yang diamankan yakni merupakan pemain lama. Bahkan sebagian besar pernah diamankan dan telah menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri, di Bangil. “Razia tersebut kami lakukan di beberapa warung pada siang hari hingga malamnya,” ujar Ajar Dollar, Kasi Trantib Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, pada FaktualNews.co, Rabu (19/12/2018).
Dikatakannya, banyaknya wanita pemuas birahi pria hidung belang yang diamankan ini, karena adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan ulah mereka. Para PSK ini kerap terlihat di warung remang-remang. “Razia kami lakukan senyap. Hal ini dilakukan lantaran khawatir bocor. Kami libatkan personil menggunakan motor trail, yang siap di segala medan,” terang dia.
Ia menambahkan dari sembilan PSK tersebut, siang ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Pasuruan di Bangil. “Mereka rata-rata adalah warga pendatang yang banyak berasal dari daerah tetangga. Razia akan intensif digelar agar praktek prostitusi tidak lagi terjadi, karena mereka jelas telah melanggar Perda,” imbuhnya.
Dari kesembilan PSK yang saat ini masih diperiksa di kantor Sat Pol PP, diantaranya, Edg (34), warga Probolinggo, Lna (33), asal Probolinggo, Hda (39), dari Banyuwangi, Ark (33), asal Probolinggo, Ml (33), warga Kota Pasuruan, SF (31), dari Malang TA (43), warga Malang, Ssi (31), asal Lumajang dan Art (22), warga Pasuruan.