FaktualNews.co

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tretes Pasuruan

Korban Menerima Tidak Sampai Setengah dari Tarif yang Dibandrol

Kriminal     Dibaca : 933 kali Penulis:
Korban Menerima Tidak Sampai Setengah dari Tarif yang Dibandrol
Ketiga tersangka memakai baju orange dikeler untuk dipamerkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Dua remaja putri asal Kota Mojokerto yang menjadi korban prostitusi perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (13) dan NA (13), mengalami trauma karena harus melayani pria hidung belang. Ironisnya salah satu korban ini statusnya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, awalnya para korban ini ditawari pekerjaan oleh tersangka inisial D (17) sebagai LC (ladies companion) atau pemandu lagu di rumah karaoke di wisma di Gang Sono, kawasan Tretes, Kacamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka D (17) ini menghubungi korban, untuk dibujuk rayu jadi LC. Tapi di wisma, para korban justru disalurkan ke pria hidung belang,” ujar Adhi, pada Senin (31/10/2022).

Adhi menjelaskan, selain dipaksa untuk melayani pria hidung belang, mirisnya kedua korban juga hanya mendapat bagian upah sangat sedikit. Sekali menemani pria hidung belang, para korban dijual oleh mucikari dengan tarif Rp 700 ribu.

Dari uang Rp 700 ribu tersebut, sebanyak Rp 50 ribu diantanya masuk ke kantong tersangka D (17) selaku perekrut. Lalu Rp 30 ribu diberikan ke tersangka KS (21) selaku penjaga wisma.

Kemudian dari sisanya, separuh diantaranya dinikmati oleh SA alias RR (28) selaku muncikari. Sehingga korban hanya mendapat sekitar Rp 310 ribu atau kurang dari separuh tarif yang dipatok mucikari.

“Tersangka melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Kalau dilihat dari buku catatan bukan satu kali, tapi sudah cukup banyak transaksi,” ungkapnya.

Kasus prostitusi anak di bawah umur terungkap, setelah ayah dari salah satu korban melaporkan ke Polsek Prigen. Sehingga pada Jumat (14/10/2022), jajaran Polres Pasuruan menggerebek wisma milik tersangka SA alias RR (28) kemudian mengamankan dua korban yang berada di TKP.

“Awalnya melaporkan ke Polsek Prigen, bahwa anaknya dijadikan PSK dan ditampung tersangka. Selanjutnya, korban dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyelidikan lanjut,” terangnya. (Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris