FaktualNews.co

Curi Motor di 12 TKP, Petani di Lumajang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 974 kali Penulis:
Curi Motor di 12 TKP, Petani di Lumajang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Syahban, menunjukan tersangka curanmor.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Berakhir sudah petualangan, SN (28) warga Desa Kali Sumut Kecamatan Padang, Lumajang, Jawa Timur. Pria yang keseharianya merupakan seorang petani ini kini harus mendekam di balik jeruji besi, karena mencuri puluhan sepeda motor.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Syahban, mengatakan penangkapan terhadap SN bermula dari laporan seorang warga berinisial AR, yang mengaku menjadi korban pencurian sebuah telepon genggam, pada pertengahan bulan November lalu. Itu dilaporkan terjadi di sebuah warung kopi Jalan Gajah Mada, setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku, yang tak lain adalah SN pada, Rabu (15/12/2018) lalu di sebuah Kafe di Jalan Gajah Mada Lumajang.

“Selah diperiksa teryata barang bukti HP itu ada pada SN, setelah kita lakukan pengecekan barang bukti tersebut sesuai dengan laporan korban,” ungkap Muhammad Arsal Syahban, Kamis (20/12/2018).

Sementara, lanjut Arsal, dalam kejadian kecelakaan tunggal yang dialami SN sebelumnya, Polisi juga mendapati sebuah kunci T ada pada SN. Kunci T itu diduga dijadikannya sebagai sarana untuk aksi kejahatan lainya.  “Dari situ kemudian kami lakukan pengembangan, dan akhirnya terungkap bahwa SN ini pada awal bulan ini mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah dengam nopol N 2839 UI, TKP Pasar Burung serangin,” imbuhnya.

Dalam melancarkan aksinya ini, SN mengambil sepeda motor dilokasi parkir dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci T. Ironisnya, kepada Polisi SN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di 12 TKP (tempat kejadian perkara).

“Setelah kami lakukan interogasi SN mengaku sudah 12 kali mencuri sepeda motor dalam waktu kurang lebih setahun,” kata Arsal.

Polisi terus melakukan pengembangan, sebab, berdasarkan keterangan SN ini, dia beraksi tidak hanya sendiri. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran membeberkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas komplotan dari SN ini. “Kami sekarang sudah melakukan pengejaran, identitas seluruhnya sudah kami kantongi,” ungkap mantan Kasat Narkoba Jombang ini.

Hasran menambahkan, SN akan dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul