Kriminal

Ibu Muda Pembuang Bayi di Sidoarjo Akui Selingkuh 3 Tahun, Majelis Hakim Geram

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dibuat geram oleh ulah terdakwa Ana, ibu kandung pembuang bayi di belakang Gereja atau depan rumah Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Awal mula kegeraman majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea itu ketika terdakwa diperiksa dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (20/12/2018). Ketika diperiksa, ibu muda itu lebih banyak menunduk dan mengeles pertanyaan mejelis hakim.

“Kenapa terdakwa membuang bayi itu. Terdakwa kan punya suami yang sah,” tanya Partahi. Terdakwa pun menjawab bila hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya. “Hasil dari pacar,” ucap terdakwa dengan suara lirih.

Mendengar jawaban itu, Partahi lantas kembali bertanya, apakah karena hubungan dengan pacar lalu bayi itu dibuang. “Untung saja gak ada anjing, kalau ada anjing itu bagaimana,” ucap dia.

Terdakwa pun hanya tertunduk dan lebih memilih diam. Bukan hanya sampai disitu, Partahi akhirnya meminta menceritakan perbuatan terdakwa hingga membuang bayinya itu.

Terdakwa pun mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada 11 September 2018 lalu, pukul 03.45 WIB, melahirkan bayi perempuan di tempat Bidan di wilayah Gading Fajar, Sidoarjo.

Usai melahirkan, tepatnya pada sore hari terdakwa pulang ke rumah di Perum Pondok Mutiara Blok BP-14 RT 26 RT 27, Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.

Pada saat pulang itu, suami terdakwa, Nur Cahyo, sedang bekerja. Dengan kondisi panik karena berdalih ketika hamil dan melahirkan tidak diketahui suaminya, terdakwa lantas berinisiatif untuk membuang bayi tersebut.

Pembuangan bayi seberat 2,6 Kg itu akhirnya dilakukan pada tanggal 12 September 2018. “Dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah orang (belakang Gereja). Bayinya saya masukkan ke tas kertas dan saya ajak anak (pertama) saya untuk membuang itu. Dia saya bonceng,” ucap dia.

Terdakwa juga mengaku bila pembuangan bayi itu tidak pernah direncanakan. Hanya saja, dia berdalih bahwa takut diketahui suaminya. Meski begitu, terdakwa mengaku bahwa dirinya berselingkuh dengan kekasihnya itu selama tiga tahun lamanya.

Keterangan terdakwa itu tidak lantas membuat majelis hakim percaya. Sih Yuliarti, anggota Majelis Hakim menanyakan mengapa bayi perempuan yang katanya cantik itu semudah itu dibuang.

Padahal, dari hasil perselingkuhan itu juga melahirkan anak perempuan. “Yang diakui oleh suami terdakwa kan hanya dua anak, semuanya laki-laki. Lha anak yang ketiga itu perempuan, kok diasuh,” tanya Sih, dengan keheranan.

Terdakwa berdalih bahwa dirinya menginginkan anak perempuan meskipun tidak diakui oleh suami sahnya. “Saya pengen anak perempuan karena dua anak saya laki-laki,” ucap dia, meskipun dua anak hasil dengan pacarnya yang dibuang itu juga perempuan.

Meski demikian, pekan depan majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan. Sebagaimana diketahui, ibu muda berusia 27 tahun itu didakwa pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.