Kadis PUPR Bungkam, Pengamat Desak Kejari Usut Mark Up Pengadaan BBM

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas PUPR Jombang, Hari Oetomo memilih bungkam terkait dengan kasus dugaan mark up pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada instansi yang dinaunginya itu. Meski temuan praktik kotor yang merugikan keuangan negara hingga Rp 250 juta itu sudah diselidiki oleh Inspektorat Jombang.

Saat coba dikonfirmasi terkait dengan dugaan mark up pengadaan BBM tersebut, hingga saat ini, Hari Oetomo enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi baik melalui pesan singkat yang dikirim lewat SMS maupun telepon, tidak mendapatkan respon.

Kritik tajam dilontarkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, Dahlan. Menurutnya langkah Inspektorat Jombang yang hanya merekomendasikan agar adanya pengembalian kerugian negara terkait mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR itu dinilai kurang.

“Kalau temuannya jelas ada indikasi kerugian negara meskipun sudah dikembalikan tetap tidak menghilangkan unsur pidananya,” tutur Dahlan melalui pesan singkat yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co.

Seharusnya, lanjut Dahlan, temuan itu ditindaklanjuti ke penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bisa dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. “Mestinya, temuan tersebuat ditindaklanjuti ke penegak hukum,” tukasnya.

Senada juga disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. Ia mengatakan, adanya mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang itu merupakan potret buruk birokasi di Pemkab Jombang. “Jika ini benar, maka sistem birokrasi yang ada sudah benar-benar bobrok,” katanya saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (20/12/2018).

Aktivis GUSDURian ini juga menyoroti kinerja Inspektorat Jombang yang dianggap abai dalam persoalan ini. Bahkan, seakan menutupi bobroknya sistem di Dinas PUPR hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Menurutku Inspektorat juga bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Menurut Aan, bukan hal sulit bagi Kejari Jombang untuk mengusut indikasi adanya mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang itu. Sebab, aparat penegak hukum sudah memiliki keahlian untuk mengungkap praktik-praktik kotor tersebut.

“Meski pelaku mark up pengadaan BBM sudah mengembalikan uangnya, maka hal itu tidak serta merta menghapus aspek pidananya. Kejaksaan harus mengusut kasus ini,” pungkasnya.(Zen/Adi)