JEMBER, FaktualNews.co – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK masih tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Informasi itu disampaikan langsung oleh KPps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Aissyiyah Nur An Nisa dalam kegiatan sosialisasi Perpres 82 Tahun 2018 di aula Kantor BPJS Kesehatan Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari, Rabu (19/12/2018).
“PHK di sini ada kriterianya. Yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja,” ujar Aissyiyah kepada sejumlah media.
Namun,katanya, apabila terjadi sengketa atas PHK tersebut, kata Aissyiyah. Maka tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran. “Maksudnya jika sengketa PHK itu diajukam melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja, harus tetap melaksanakan kewajiban bayar iuran. Tapi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika peserta yang mengalami PHK telah kembali bekerja, maka yang bersangkutan wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. “Tapi jika tidak bekerja lagi, dan tidak mampu, selanjutnya didaftarkan jadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” tandasnya.
Lebih jauh Aissyiyah menambahkan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yanh harus dipikul bersama. “Kami (BPJS Kesehatan) tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Maka masing-masing pihak punya peran penting, untuk berkontribusi sesuai otoritas dan kemampuannya,” pungkasnya.