Peristiwa

Polres Kota Pasuruan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 59 Gram Sabu

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 3.850 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, 59 gram sabu-sabu dan 50 buah kenalpot brong, yang diamankan dalam razia jajaran petugas Polres Pasuruan Kota, dimusnahkan, Jumat (21/12/2018), pagi. Pemusnahan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pasuruan, sebelumnya digelar apel operasi lilin.

Pemusnahan barang haram dan kenalpot brong tersebut juga dihadiri kalangan ulama dan mitra polres. “Pemusnahan ini dilakukan setelah kami melaksanakan razia selama 1 tahun bersama tim jajaran Polres Pasuruan Kota,” papar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, usai pemusnahan.

Dikatakannya, pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis dan yang sudah kadaluarsa ini dengan cara dilindas alat berat. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dibakar dan kenalpot brong yang digergaji saat itu, setelah melalui proses keputusan pengadilan setempat. “Pemusnahan barang bukti ini melibatkan Satreskrim, Satlantas dan Polsek jajaran,” jelasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota ini, diharapkan unsur jajaran bisa menekan peredaran narkoba, miras yang menimbulkan keresahan masyarakat. Tak hanya sebatas itu, Polres juga akan terjunkan ratusan personil untuk pengamanan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
Area lampiran