Nasional

Pengguna Tol Pandaan – Malang, Padati Ruas Pintu Masuk

PASURUAN, FaktualNews.co – Antusiasnya pengguna jalan Tol Pandaan-Malang melalui ruas tol Pandaan hingga hari ke tiga ini cukup padat dan merayap di pintu masuk, lantaran tiap pengguna harus siap dengan kartu e -Tol. Bahkan sejak dibuka pukul 07.00 WIB, sudah terjadi antrean panjang menuju pintu tol Pandaan.

Sejak dibukanya secara fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak didominasi kendaraan pribadi, terutama yang hendak menuju ke Malang. Sedangkan untuk kendaraan bus maupun truk, dilarang untuk masuk. Karenanya sopir truk dan bus harus membelokkan laju kendaraannya menuju exit tol Pandaan masuk ke jalur arteri.

Kanit Turjawali Polres Pasuruan, Ipda I Gede Sukana mengatakan, peningkatan arus kendaraan terjadi sejak tiga hari awal dibukanya secara fungsional. “Peningkatan volume kendaraan di Tol Pandaan-Malang naik hingga 90 persen dibanding kemarin saat pertama kali dibuka. Ini karena banyak warga yang ke Malang sengaja lewat tol ingin mencoba jalan tol,” ujarnya, Minggu (23/12/2018).

Dikatakannya, lalu lintas di tol mengalir lancar meski hanya satu ruas arah yang dibuka, yaitu dari Pandaan menuju Malang. Penyebabnya adalah tol ini dikhususkan kendaraan pribadi.”Khusus kendaraan kecil. bus sejenisnya saja nggak boleh masuk. Batas ketinggian di pintu tol yang dibuka maksimal 2,1 meter,” jelas Sukana, saat di pintu tol.

Pihaknya juga telah mengantisipasi setiap potensi kemacetan, baik di ruas tol maupun di jalan arteri nasional Surabaya-Malang. Dari pantauannya, kendaraan ke arah Malang sangat padat, sedangkan arah sebaliknya relatif lancar.
“Di jalan arteri nasional hampir sama kepadatannya. Kita pantau terus dan siapkan rekayasa lalin jika terjadi kemacetan,” imbuhnya.

Pihaknya mencatat tiap jam rata-rata 500-600 kendaraan melewati ruas tol Pandaan – Malang. Puncaknya terjadi pada pukul 08.00-11.00 WIB, dan antara pukul 15.00 -17.00 WIB. Sementara jumlah kendaraan yang melintas capai 600 lebih kendaraan. Fungsional ini dibuka mulai tanggal 21 Desember 2018 -1 Januari 2019. Batas kecepatan bagi pengendara maksimum 40 km/jam.

Meski demikian, banyaknya pengendara yang melintas di jalur tol yang melebihi batas maksimum. Rata-rata mereka melaju dengan kecepatan diatas 70 hingga 90 km/jam. Sementara ada ruas jalan yang masih belum maksimal untuk dilalui pengendara sepanjang 300 meter, terjadi di kawasan Lawang, karena pengerjaannya sedang dikebut oleh pihak pelaksana dari PP.