Bawaslu Jember Masih Temukan Pelanggaran APK
JEMBER, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember masih menemukan Alat Peraga Kamanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Dimana terkait pelanggaran APK yang ditemukan oleh Bawaslu, masih relatif sama, yakni terkait tata letak pemasangan APK yang tidak sesuai. Ditambah lagi dengan adanya APK tambahan yang melampaui batas yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thabrony Pusaka, mengatakan APK yang ditertibkan telah melanggar Perbup Nomor 14 Tahun 2013 dan SK KPU Nomer 130. “Dimana Dalam aturan pemasangan APK tidak boleh dipaku dipohon, instansi pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Tetapi, yang paling banyak ada pemasangan dipohon maka ini tugas Bawaslu untuk menertibkan,” tuturnya, Rabu (26/12/2018).
Sehingga beberapa hari ke depan, lanjut Thabrony, pihaknya akan melakukan penertiban serentak. “Sebelum kami tertibkan, kami sampaikan kepada rekan-rekan partai politik, untuk menertibkan sendiri jika melanggar,” katanya
Menurutnya, APK yang terpasang paling banyak dari caleg dan dari tingkat DPC himbauan dari Bawaslu tidak diteruskan ke bawah sehingga banyak kesalahpahaman tentang pemasangan APK tersebut. “Sehingga kadang, dengan adanya miss komunikasi tersebut, DPC tidak menyampaikan pada PAC setempat. Jadi ketika ada himbauan, si pemasang banner atau APK, tidak tahu jika pemasangannya melanggar,” tandasnya.
Untuk pemasangan APK, banyak dan diperbolehkan pasang di mana saja. “Namun yang tidak boleh itu, lembaga pendidikan, pemerintahan, rumah sakit, dan masjid. Tidak boleh memasang juga dipaku di pohon,” pungkasnya.
Untuk sanksi pertama, sambungnya, yakni teguran. “Tetapi jika ada pelanggaran berikutnya, atau pelanggaran kedua, yakni penertiban,” tegasnya.