Langgar Lalin di Bojonegoro, SIM Akan Dicabut Mulai 2019
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bojonegoro akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai diberlakukan pada Januari 2019.
Sanksi pencabutan SIM tersebut bagi pemilik yang sudah melampaui batas pelanggaran lalu lintas mencapai 18 poin, dengan bermacam pelanggaran yang dilakukan.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto, mengatakan saat ini pihaknya sudah megakumulasi poin jenis pelanggaran lalu lintas. Januari 2019 akan berlaku untuk diterapkan pencabutan SIM tetap pelanggar lalin.
“Poinnya tergantung jenis pelanggaran lalin. Jika sudah mencapai 18 poin, maka akan dicabut SIM-nya,” jelasnya, kepada media di Bojonegoro, Rabu (26/12/2018).
Aristanto menuturkan, untuk jenis pelanggaran lalin ringan. Contohnya, tidak bisa menunjukkan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yaitu 1 poin. Sedangkan untuk parkir sembarangan menyebabkan kemacetan mendapat 3 poin.
Kemudian, melanggar marka, lampu merah yang bisa menyebabkan kecelakaan mendapat 5 poin.
“Kalau SIM sudah dicabut, maka pemilik atau pelanggar harus buat ulang jika ingin punya SIM kembali,” tambah dia.
Saat ini Satlantas Polres Bojonegoro sudah menerapkan pencabutan SIM sementara dengan nilai 12 poin. Dengan nilai tersebut, pengendara maupun pengemudi harus melakukan ujian ulang, jika tidak lolos maka SIM tidak diberikan.
Sanksi pencabutan SIM merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan aplikasi Traffic Atitude Record (TAR). “Januari 2019 tidak ada lagi pencabutan SIM sementara, yang ada pencabutan SIM tetap dan pengendara harus mencari SIM baru,” pungkas Aristanto.