Musnahkan Narkoba dan Miras, Kajari Sidoarjo : Miris Kasus Narkoba Masih Tinggi
SIDOARJO, FaktualNews.co- Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika, miras dan rokok ilegal. Pemusnahan itu digelar di halaman tengah Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (26/12/208).
Kasi Barang Bukti Kejari Sidoarjo, Erna Trisnaningsih menyebut, barang bukti kejahatan yang dimusnakan yaitu narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi. Termasuk, lanjut dia, barang bukti pil koplo dan miras berbagai merk dengan kadar alkohol tinggi yang tidak layak edar.
“Rokok ilegal tanpa cukai juga turut kami musnahkan. Barang bukti yang kami musnahkan itu yang sudah kekuatan hukum tetap. Pemusnahannya ada yang dibakar untuk sabu, ganja dan pil koplo. Untuk miras kami musnahkan beserta botolnya,” ucapnya.
Erna merinci barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu seberat 105,95 gram, ganja seberat 59 gram, 613,25 pil koplo, 378 botol miras berbagai merk dan ribuan rokok ilegal.
Meski begitu, barang bukti narkoba dan miras cukup banyak yang dimusnahkan itu membuat Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka angkat bicara. Ia mengaku cukup prihatin dengan masih banyaknya peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya prihatin, mengapa masih banyak yang memakai narkoba dan miras. Peredaran narkoba dan miras juga masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo,” sesal Kajari Sidoarjo, Budi Handaka.
Menurutnya, penegak hukum dan didukung masyarakat harus ikut memberantas peredaran Narkoba dan miras yang beredar di kalangan masyarakat.
“Harus sama-sama ikut mendukung untuk memberantas itu,” ucap mantan Kajari Bontang itu.
Sejauh ini, untuk melakukan pencegahan itu, pihaknya sudah datang kebeberapa sekolahan lewat Jaksa Masuk Sekolah maupun masuk pedantren dalam mensosialisasikan bahaya penggunaan narkoba.
“Itu salah satu bentuk mencegah dan memberantas peredaran barang haram, barang setan Narkoba yang kami lakukan. Kami harus lindungi generasi muda kita dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.