FaktualNews.co

Setubuhi Putrinya Sendiri, Bapak di Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 2229 kali Penulis:
Setubuhi Putrinya Sendiri, Bapak di Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut Hendra Dwi Cahyono (34), terdakwa yang tega mensetubuhi DFS (12) yang tak lain putrinya sendiri dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kusyati, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang tertutup yang diketuai Joedi Prajitno, Kamis (27/12/2018).

Kusyati mengungkapkan, tuntutan yang diberikan itu sudah melalui hasil pertimbangan, termasuk dalam fakta-fakta persidangan. Menurut dia, pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban.

Apalagi, sambung dia, korban juga kehilangan keperawanannya karena ulah perbuatan terdakwa. “Sementara untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan korban dan ibunya sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Meski begitu, terdakwa yang merupakan warga asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu mengakui telah melakukan aksi bejat itu kepada putri kandunga dalam kurung waktu dua tahun, tepatnya sejak tahun 2016 hingga 2018.

Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa berkali-kali berada di rumahnya. Untuk melancarkan nafsu bejatnya, terdakwa meminta putrinya memijat badannya ketika berada di kamar yang juga diketahui oleh istrinya, EM dan anak lainnya.

Namun, setelah istrinya dan anak satunya tertidur pulas, terdakwa membujuk putrinya untuk melayani nafsu bejatnya, bahkan aksi bejat itu dilakukan berkali-kali dengan berbagai rayuan agar putrinya mau melayani nafsu bejatnya itu.

Hingga akhirnya, perbuatan itu terbongkar setelah putrinya tidak kuat memendam persoalan itu lalu menceritakan kepada salah satu teman sekolahnya, hingga terdengar ke telinga gurunya.

Cerita korban kepada temanya hingga terdengar gurunya itu disampaikan pada bulan September 2018 lalu. Sejak itulah, perbuatan bapak kandung terungkap hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Terdakwa mengakui perbuatannya. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan meminta dihukum yang seringan-ringannya karena terdakwa tulang punggung keluarga,” pungkas Kusyati menirukan ucapan terdakwa membecakan pembelaan dalam persidangan tertutup itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul