Peristiwa

Diduga Korupsi Anggaran Desa, Oknum Kades di Nganjuk Ditahan

NGANJUK, FaktualNews.co – Hartono, Kepala Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jatim, kini harus menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pasalnya, orang nomor satu di Desa Sombron tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sombron.

Hartono, yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B, Nganjuk itu diduga menyalahgunakan APBDes sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 lalu. Kasus ini terbongkar setelah Hartono dilaporkan oleh warganya ke Kejari Nganjuk, atas dugaan menyalahgunakan alokasi APBDes Sombron.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dan penyidikan, akhirnya Hartono ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Kamis (7/12/2018) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto mengatakan, selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen surat pertanggung jawaban APBDes Sombron, sejak tahun 2013 hingga tahun 2017. “Selain itu, kami juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk mobil siaga desa, yang pembeliannya tidak sesuai dengan prosesdur yang ditetapkan, “ujar Eko Baroto.

Eko Baroto menambahkan, akibat perbuatan Hartono ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Sementara tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 a