SIDOARJO, FaktualNews.co – Jensen Erfan Yulianto alias Gondrong (29), satpam asal Perumahan Ngelom Regency, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terpaksa merayakan tahun baru di hotel prodeo Mapolresta Sidoarjo. Ia tertangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo saat menjual narkoba jenis sabu menjelang tahun baru.
Bapak dua anak tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ucun. “Saya dapat barang dari Ucun,” jawab Jensen Erfan Yulianto saat menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/12/2018).
Beberapa waktu lalu, tersangka dihubungi oleh Ucun bahwa ada barang narkoba jenis sabu. Setelah ditawari tiga gram, tersangka langsung mengiyakan dan barang tersebut langsung dikirim ke rumahnya. “Saya beli seharga 3 juta, tapi belum saya bayar. Saya menjanjikan membayar setelah barang laku semua,” katanya.
Setelah mendapat barang tiga gram, tersangka memecah menjadi 10 poket, tiga poket ukuran setengah gram, empat paket ukuran supra dan tiga paket ukuran pahe. “Ukuran setengah gram, per paket saya jual Rp 700 ribu. Paket supra, perpaketnya saya jual Rp 400 ribu dan pahe, perpaketnya saya jual Rp 200 ribu,” terangnya.
Paket setengah gram dan paket supra ternyata sudah laku terjual sehingga tinggal tiga paket pahe itupun satu paket sudah digunakan sendiri. “Dua paket pahe itulah yang berhasil kami sita saat penangkapan,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Diakuinya, sejak mendekati pergantian tahun pihaknya terus melototi dan memaksimalkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kota Delta. “Termasuk pada malam pergantian tahun nanti, beberapa tempat akan kita awasi untuk mengantisipasi peredaran narkoba khusunya tempat hiburan dan lainnya,” pungkasnya.