KPPBC Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,84 Kg Dalam Makanan Kaleng
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) beserta tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelendupan sabu-sabu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Tersangka yaitu Wong Seng Ping (39), warga Sarawak, Malaysia. Dia tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,84 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan, penangkapan seorang penumpang pesawat Air Asia QZ-321 rute Kualalumpur-Surabaya tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas gerak-gerik pelaku.
“Setelah pesawat tersebut landing, petugas langsung melakukan profiling dan berhasil menemukan penumpang yang merupakan target dari petugas. Kemudian yang bersangkutan diperiksa dan dilakukan wawancara singkat,” ucapnya, Jumat (28/12/2018).
Usai dilakukan profiling dan wawancara singkat, barang bawaan (koper) milik tersangka juga dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray. Pada mesin x-ray, petugas mendapati image yang mencurigakan yang ada di dalam koper tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Karena kemasan snack yang ada di dalam koper mencurigakan, petugas membuka semua makanan yang ada di dalam koper itu dan ditemukan 6 bungkus kristal putih seberat 2.840 gram yang diduga narkoba jenis methamphetamine,” ungkapnya.
Terhadap barang bukti tersebut, langsung dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif sabu. “Kami langsung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Budi Harjanto menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Zin Xia Bin Xhin warga Malaysia dan dijanjikan uang sebesar 3000 ringgit. “Pelaku sudah menerima 1500 ringgit dan akan dibayar lagi 1500 ringgit setelah barang tersebut berhasil masuk. Tapi tersangka keburu tertangkap,” jelentrehnya.
Atas penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 2,84 kilogram tersebut, KPPBC Juanda setidaknya dapat menyelamatkan 14.200 generasi muda indonesia. “Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.