SURABAYA, FaktualNews.co – Manda Usman Ashari, (32) warga Dusun Krajan, Kelurahan Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kasus penipuan berkedok dukun palsu.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, kepada korbannya pelaku berpura-pura sebagai paranormal yang bisa melipatgandakan uang.
Tersangka ini mendatangi rumah korban SR yang berada di Jalan Tanjung Kelurahan Kademangan Kota Probolinggo.
“Korban tertipu sudah menyerahkan uang ke pelaku untuk digandakan lebih dari Rp 21 juta,” kata Leonard, Jum’at (28/12/2018)
Ia menipu korban dengan cara mengubah daun srikaya menjadi uang pecahan Rp 50 ribu. Padahal, uang tersebut sudah lebih dulu disiapkan pada sebuah kotak kardus. Kemudian, tersangka ini juga menyiapkan sekotak uang palsu.
“Pelaku melakukan ritual menggandakan uang dihadapan korban. Ia memperlihatkan satu kardus berisi uang gaib yang ternyata itu adalah uang mainan atau uang dari kertas biasa,” kata Leo.
Korban yang merasa terperdaya, lanjut Leo, akhirnya menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan. Pelaku mulai meminta uang sebanyak Rp 4 juta kepada korban dengan alasan untuk keperluan ritual menggandakan uang.
Uang tersebut dikatakannya sebagai modal untuk membeli sarana yang dipakai untuk bahan menggandakan uang. Seperti bunga cempaka dan minyak untuk diubah menjadi uang gaib.
“Dengan menggunakan bahan-bahan yang dikatakan pelaku untuk menipu, korban menyerahkan uang dan terbujuk dengan iming-iming bisa menggandakan uang itu berkali-kali lipat hingga ratusan juta,” lanjutnya.
Kemudian korban merasa curiga karena uang yang dijanjikan oleh pelaku sebanyak ratusan juta tak kunjung diberikan. Ia kesal dan akhirnya melaporkan pelaku yang telah menipunya.
“Dari laporan tersebut, petugas kami mendatangi pelaku dan menangkapnya,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kardus bertuliskan teh kemasan gelas yang berisi potongan kertas dan uang mainan, satu handphone, amplop warna putih berisi potongan kertas. Satu buah botol plastik tempat minyak apel jin, satu tas, satu buku tabungan dan kartu ATM.
“Ada tiga korban penipuan penggandaan uang, perkembangan lebih lanjut masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.