FaktualNews.co

Kirim Ribuan Liter Arak ke Mojokerto, Warga Tuban Terancam 12 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1300 kali Penulis:
Kirim Ribuan Liter Arak ke Mojokerto, Warga Tuban Terancam 12 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Amanullah/
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, menunjukkan arak asal Tuban yang berhasil diamankan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co –  Sebanyak 1.600 botol arak siap edar yang dikirim dari Tuban, berhasil digagalkan Satreskrim Polres Mojokerto. Ribuan botol arak ini, diduga akan di gunakan pesta miras saat pergantian malam tahun baru.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan 4 ribu liter arak yang dikirim ke Mojokerto ini berhasil diamankan petugas terlebih di wilayah Kecamatan Puri, tepatnya di sebuah gudang Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Kami masih mendalami, pelaku ini sebenarnya mengirim ke mana, sebab sampai saat ini, Sopir atau pelaku yang kita amankan masih bungkam, dia hanya mengaku akan mengirim ke Mojokerto dan juga melakukan pengiriman sendiri tanpa ada jaringan lain,” tuturnya.

Kata Setyo pengagalan ini pun tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal.  Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar terdapat satu buah truck yang penuh tumpukan kardus yang berisikan arak. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan truk nopol S 8469 UM memuat arak sebanyak 1.600 botol, ” ungkapnya.

Dikatakan Setyo, di dalam truk terdapat arak kemasan kardus sebanyak 90 buah. Setiap kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Selain mengamankan 4 ribu liter arak, sopir truk bernama Sutrisno (41), warga Dusun Dukoh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban juga turut diamankan.

Selain itu, petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mengembangkan apakah arak-arakan tersebut untuk digunakan sebagai bahan baku atau hanya untuk pergantian malam tahun baru saja.

Sampai saat ini pun petugas masih melakukan penelusuran ke Tuban. Namun belum didapat hasil yang diinginkan karena pengedaran arak tersebut dengan sistem terputus.

Sesuai dengan kebijakan dari atasan, untuk pelaku peredaran miras sudah tidak ada Tipiring melainkan akan dijerat 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul