PASURUAN, FaktualNews.co – Aji Ahmad Zainuri (26), kuli bangunan asal Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, keok setelah diciduk polisi. Ia diamankan saat mengantar obat terlarang tanpa izin edar ke sebuan rumah di Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/1/2019).
Pelaku tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti tablet berwarna putih dengan logo Y yang dibawanya. “Pelaku diamankan setelah kami mendapat informasi bahwa dia sedang mengantarkan obat dilarang itu ke salah satu rumah Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Kamis (3/1/2019).
Nanang menjelaskan, pelaku diamankan karena selama ini diduga telah menjadi kurir barang sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y tanpa izin edar dan dianggap telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 95 butir tablet warna putih berlogo Y di dalam sebuah bungkus rokok yang dibawa pelaku.
Pelaku yang tak lakukan perlawanan saat ditangkap, langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 197 Subsider 196 Undang-Unsang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam dengan kurungan penjara 4 tahun hingga 15 tahun,” pungkas AKP Nanang.