FaktualNews.co

Menengok Penyelidikan Kasus Pencaplokan Tanah Warga Kebangringgit, Mojokerto yang Jalan di Tempat

Hukum     Dibaca : 1599 kali Penulis:
Menengok Penyelidikan Kasus Pencaplokan Tanah Warga Kebangringgit, Mojokerto yang Jalan di Tempat
FaktualNews.co/Zen A/
Kuasa Hukum Edy Yosef dan warga menunjukan bukti SPPT dan dokumen letter C bukti kepemilikan lahan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satu setengah tahun sudah, warga Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuntut keadilan. Lantaran, tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi milik lima orang warga itu kini sudah berpindah tangan.

Alih-alih meminta bantuan aparatur penegak hukum, laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/113/VII/2017/JATIM/RES MJK dengan pelapor Ponali, pada 25 Juli 2017 silam, hingga kini justru tak ada kejelasan. Seakan sengaja didiamkan.

Berbagai upaya menuntut keadilan pun sudah dilakukan. Dari aksi turun jalan hingga berkirim surat kepada para petinggi Polri. Akan tetapi, usaha itu sepertinya sia-sia belaka. Sampai saat ini, penyelidikan laporan polisi itu pun hanya jalan ditempat.

“Kami bingung, ingin menuntut keadilan atas tanah kami saja tidak bisa. Sepertinya, memang sudah tidak ada hukum yang berpihak pada masyarakat kecil seperti kami,” tutur Bagio warga Dusun Bajang, Desa Kebangringgit, Kamis (3/1/2018).

Kasus dugaan pencaplokan lahan antara warga Desa Kebangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan PT Sinergi Power Source terjadi sejak 2015 silam. Bagio, Sukadi Wandoyo (51), Sumari (45), Mistono (50) dan Handoyo (52) mengaku jika lahannya sudah diserobot oleh pabrik penyuplai energi itu.

“Kami memiliki salinan letter C atas tanah kami. Selain itu kami juga memiliki bukti pembayaran SPPT sampai tahun 2017. Tapi saat ini tanah kami sudah berdiri pabrik, tanpa adanya akad jual beli yang sah,” imbuh pria berusia 58 tahun itu.

Lamat-lamat, pria paruh baya itu menuturkan awal mula persoalan yang membuat tanahnya berpindah tangan. Ketika itu, PT Sinergi Power Source melalu panitia pembebasan tanah yang dimotori Kepala Desa (Kades) Kembangringgit mengumpulkan warga pemilik lahan.

Kepada para pemilik lahan, Kades dan para ‘centengnya’ menyatakan jika lahan warga akan dibeli PT Sinergi Power Source untuk didirikan pabrik. Namun, belum ada kejelasan soal ketentuan harga, selang beberapa bulan kemudian pihak perusahaan sudah melakukan proses pembangunan.

“Nah itu, kemudian tiba-tiba ada alat berat dan melakukan perataan tanah. Ketika itu tahun 2015. Padahal, kami tidak pernah sepakat menjual tanah kami,” jelas Bagio yang memiliki lahan di Peta Blok 2 nomor bidang 97 berdasarkan Peta Blok Tanah Terdampak Industri Desa Kembangringgit.

Merasa tak pernah menjual tanahnya, Bagio dan beberapa orang warga pun berinisiatif untuk mengirimkan pengaduan masyarakat ke Mapolres Mojokerto. Namun, tidak ada respon dari aparatur penegak hukum. Bagio justru ditemui salah seorang penyidik yang mengaku siap menjembatani persoalan warga dengan PT Sinergi Power Source.

“Saya ditemui salah seorang penyidik Polres Mojokerto. Ketika itu dia menawari saya uang Rp 800 juta untuk pembayaran tanah. Kalau saya mau, katanya akan dibayar tapi disuruh mencabut dulu dumas-nya. Kami bertemu di depan Alfamart dekat Stadion Gajah Mada. Saksinya Sukadi sama Ponali,” terangnya.

Tawaran itu membuat hati Bagio luluh. Ia pun menyetujui besaran uang Rp 800 juta untuk pembelian sebidang tanah miliknya dengan luas sekitar 1.597 meter persegi itu. Namun, hingga tahun 2016, janji tersebut hanya bualan belaka. Pasca dumas dicabut, Bagio malah tak menerima uang sepeserpun. Hingga akhirnya, Bagio bersama warga lainnya memilih melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bagio dan empat warga lainnya, Edy Yosef mengaku bingung dengan lambannya penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Lantaran, kasus tersebut sudah 1,5 tahun ngendon di Mapolres Mojokerto.

“Saya jadi bingung ya, ini sudah 1,5 tahun dilaporkan tapi tidak ada tersangka. Jangankan kok tersangka, naik ke penyidikan saja belum. Apa yang membuat polisi kesulitan, padahal ini perkaranya cukup sederhana,” kata Edy.

Edy pun membeber sederet bukti yang adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Kebangringgit itu. Diantaranya dokumen letter C, bukti pembayaran SPPT, serta dokumen peta blok tanah Desa Kembangringgit.

“Bahkan ada bukti-bukti lain yang sangat kuat untuk penyidik kepolisian meningkatkan kasus itu ke penyidikan. Kami pun sangat yakin kalau polisi juga memiliki itu, bahkan jika tidak kami siap untuk memberikan,” tambahnya.

Edy pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan warga itu. Sebab, lambannya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tentunya menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

“Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo tengah berupaya keras untuk memberantas mafia tanah, dengan membagikan sertifikat-sertifikat gratis dan program-program agraria lainnya. Tapi ini justru malah sebaliknya, kasus yang sudah jelas-jelas memenuhi unsur pidana, penyelidikannya jalan ditempat,” sindirnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin