JEMBER, FaktualNews.co – Rumah Sakit (RS) Siloam di Komplek Lippo Plasa Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diketahui belum terakreditasi dari Kementerian Kesehatan. Meskipun demikian, rumahsakit yang terkenal mewah tersebut, bisa menerima pasien darurat yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aturan mengenai rumah sakit yang harus terakreditasi, tercantum dalam Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 99 Tahun 2019. Syarat tersebut harus dipenuhi pihak RS, jika bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bisnis Development RS Siloam Jember, dokter Bayu Angga Dewa menyampaikan, pihaknya mengakui, jika rumah sakit tempatnya bekerja yang baru resmi beroperasi sejak tahun 2018 ini dan memang belum terakreditasi.
“Dimana aturan harus terakreditasi tersebut, sesuai dengan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 99 Tahun 2019,” kata dokter Bayu saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (7/1/2019).
Namun demikian, kata dokter Bayu, meskipun pihaknya belum terakreditasi, dari Kemenkes memberikan rekomendasi untuk bisa memberikan pelayanan terhadap pasien JKN-KIS. “Melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkes, sehingga sembari menunggu akreditasi kita, masih bisa melayani pasien JKN-KIS ataupun peserta BPJS untuk kondisi emergency (darurat, red), rawat jalan, dan rawat inap,” katanya.
Adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang terlanjur dirawat di rumah sakit tersebut, masih dirawat sesuai dengan haknya. “Dari BPJS kesehatan sudah berkomunikasi dengan kita, dan perawatan terhadap pasien tersebut, dari rawat inap hingga diizinkan boleh pulang, dapat terlayani dengan baik sehingga tidak ada masalah,” tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Jember Aissyiyah Nur An Nisa menyampaikan, pihaknya membenarkan jika terhitung sejak 1 Januari 2019 semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki akreditasi.
“Untuk seluruh rumahsakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib harus terakreditasi. Siloam kemarin kan belum, tetapi sejak 4 Januari kemarin, baru diterbitkan komitmen akreditasi dari kementerian kesehatan,” kata wanita yang akrab dipanggil Ais ini. Sehingga dari rekomendasi tersebut, kini bisa melayani peserta BPJS Kesehatan
“Dengan Siloam, kini sudah ada 11 rumah sakit yang bekerja sama dengan kita. Tetapi untuk akreditasinya, Siloam masih proses,” ujarnya.
Namun demikian, RS Siloam diperkenankan untuk menerima pasien JKN-KIS dan peserta BPJS Kesehatan. “Jadi wajib melayani, dan klaim atas biaya rumah sakit yang dikeluarkan pasien peserta BPJS, tetap menjadi tanggungan kita,” tandasnya.