Mayoritas Rumah Makan di Jombang, Tidak Bayar Pajak Sesuai Omset
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebagian besar rumah makan di Jombang, Jawa Timur, tercatat tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Jombang, Ilham Hero Koentjoro, saat menjawab pertanyaan awak media, Senin (07/01/19).
Meskipun realisasi penerimaan pajak restaurant di Kabupaten Jombang, tahun 2018 tercapai sesuai target, yakni Rp 5 Miliar. Namun, Ilham mengakui bahwa masih banyak rumah makan yang tidak membayarkan pajaknya sesuai dengan omset mereka. Padahal, setiap konsumen sebenarnya sudah mereka tarik pajak sesuai aturan dan kewajiban mereka.
“Semua realisasi sesuai target. Namun masih ada juga yang tidak bayar sesuai omsetnya. Namun tetap mereka bayarkan, meski tak sesuai kadang kurang dari 10 persen, “ujar Ilham.
Dijelaskan, bahwa ketentuan pajak restaurant adalah sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa makanan yang harus dibayar konsumen. Sementara yang diwajibkan pajak adalah masing-masing konsumen. Yakni setiap transaksi yang mereka lakukan di masing-masing rumah makan.
Biasanya konsumen langsung dikenakan pajak tersebut pada saat mereka membayar produk mamin yang mereka beli di setiap rumah makan atau warung.
“Ini yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa yang mereka nikmati itu adalah bagian dari pajak. Baik mereka makan di restaurant, lesehan, warung dan lainya”, tambahnya.
Ilham menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pajak rumah makan ini, Badan Pendapatan Daerah akan terus melakukan pembinaan dan pendekatan agar masyarakat tertib untuk membayar pajak.
Berdasarkan evaluasi, penyerapan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bapenda Kabupaten Jombang, tahun 2018 mencapai 97 persen. Terdiri dari pendapatan pajak sebesar 113 persen dan retribusi 85 persen, kekayaan daerah 105 persen dan PAD sah 92 persen.
Untuk pajak daerah, kata Ilham, dari sekitar sepuluh jenis pajak daerah, rata-rata sudah terealisasi melebihi target. Dari total target Rp 105 miliar, sudah terealisasi hampir Rp 120 miliar.
“Menghitungnya yang belum bayar ini, ada target ada potensi, ternyata kan lebih ini mendekati potensi. Dari sepuluh jenis pajak, pajak penerangan jalan yang paling tinggi capaianya di tahun ini, “pungkasnya.