FaktualNews.co

Ratusan Kendaraan Plat Merah di Tulungagung, Tak Tertib Pajak

Peristiwa     Dibaca : 558 kali Penulis:
Ratusan Kendaraan Plat Merah di Tulungagung, Tak Tertib Pajak
FaktualNews.co/Aziz.
Kendaraan dinas atau plat merah di halaman parkir Dinas Pertanian Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan kendaraan dinas plat merah tercatat menunggak pembayaran pajar tahunan. Parahnya, sudah bertahun-tahun tidak pernah sekalipun pembayaran pajak kendaraan dinas plat merah capai angka 100 persen.

Tata Usaha Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Agus Sumiarsono mengatakan, berdasarkan data tercatat saat ini jumlah kendaraan dinas di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) mencapai 2.464 unit. Adapun diantara mencakup 1.924 unit kendaraan roda dua dan 540 unit kendaraan roda empat.

“Dari 2021 hingga saat ini kendaraan dinas yang tidak tertib pajak setidaknya ada 215 unit kendaraan dinas roda dua dan 41 unit kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak kendaraan,” jelasnya. Senin, (24/1/2022)

Agus menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkup Pemkab Tulungagung, seharusnya diselesaikan pada 31 Desember 2021 lalu. Sedangkan untuk pembayarannya sendiri menjadi tanggungjawab dinas masing-masing yang memiliki kendaraan dinas.

Menurutnya potensi pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak mencapai Rp 13 juta untuk kendaraan dinas roda dua dan Rp 31 juta untuk kendaraan dinas roda empat.

“Kami tidak mengetahui alasan mereka tidak tertib pajak, apa anggarannya habis atau apa kami juga tidak tahu,” paparnya.

Agus melanjutkan, parahnya dalam tiap tahun ada saja kendaraan dinas di lingkup Pemkab Tulungagung yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Ini selalu saja ada yang menunggak, tidak pernah menyentuh 100 persen lunas. Mungkin kalau dilunasi seratus persen akan mendapatkan reward dari gubernur,” terangnya.

Agus mengungkapkan, kendaraan plat merah yang menunggak pembayaran pajak akan diberikan surat pemberitahuan. Setelah itu diberi jangka waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tanggungjawab pembayaran pajak kendaraan.

“Jika dalam jangka waktu tiga bulan tidak kunjung membayar, maka dari pusat akan meminta kejelasan kepada Bupati Tulungagung,” tambahnya.

Agus menambahkan, hasil dari pungutan pajak kendaraan yang diterima akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pempriv Jatim dan Pemkab Tulungagung dengan persentase besaran sekitar 70 persen untuk Pemprov Jatim dan 30 persen Pemkab Tulungagung.

“Berdasarkan data pada tahun 2021, tercatat sekitar 1.709 unit kendaraan dinas roda dua dan 449 unit kendaraan dinas roda empat. Potensi pendapatan mencapai Rp 104 juta untuk kendaraan dinas roda dua dan Rp 358 Juta untuk kendaraan dinas roda empat,” pungkasnya. (Aziz)

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin