Dua Kurir Sabu Asal Mojokerto, Kembali Diringkus Polisi
MOJOKERTO,FaktualNews.co- Peredaran narkoba di wilayah Mojokertom Jatim, seakan tak pernah berhenti. Buktinya, kendati sudah banyak pelakunya ditangkap, namun masih saja ada. Kali ini, dua kurir pengedar narkoba jenis sabu kembali diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Keduanya diamankan di dalam sebuah rumah kos dan di jalan raya saat akan melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, kedua pelaku bernama IF (18) warga Dusun Dukuh, Desa Brangkal, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Satunya adalah Mul (48), warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
“Pelaku atas nama Ilham diamankan di jalan raya Desa Pulorejo. Sedangkan Mulyono, kami amankan di sebuah kamar kos di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto,”ungkap AKP Hendro Soesanto Selasa (8/01/19).
Menurut AKP Hendro Soesanto, kedua tersangka ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari. Saat dilakukan penangkapan keduanya mengaku hanya sebagai pemakai dan kurir sabu.
“Saat ini petugas masih melakukan proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut. Sebab,dengan diringkusnya kedua pelaku, kami menduga ada bandar besar di balik kedua pengedar ini, “imbuhnya.
Sementara itu, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu kemasan plastik klip, dua hp, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp 700 ribu serta satu unit sepeda motor.
” Keduanya terjerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12btahun penjara, “pungkasnya.