Klaim Tanah 3 Ribu Meter, Gugatan Kades Gilang Ditolak PN Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Klaim Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sariadi, atas tanah seluas 3.000 meter persegi yang digembar-gemborkan aset desa ternyata tidak terbukti. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak semua gugatannya.
“Menolak gugatan penggugat seluruhya dan membebankan biaya perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Kabul Irianto membacakan amar putusan, Selasa (8/1/2019).
Dalam amar putusan, ditolaknya gugatan itu karena bukti-bukti pengugat yang membuktikan bahwa lahan eks 72 petani gogol yang dihibahkan ke Desa Gilang tidak bisa dibuktikan.
Termasuk, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat hanya saksi yang mendengar berdasarkan testimoni saja, sehingga kesaksian itu dinilai tidak relevan. Sementara, untuk bukti tanah yang sudah tercatat dalam Letter C yang dibuat tahun 1979 silam hanya sebatas menyatakan objek tanah, bukan hak milik desa.
Meski begitu, atas putusan ditolaknya lahan seluas 3000 meter persegi di RT 16, RW 4 Desa Gilang itu, pihak Kuasa Hukum Penggugat Agus Soeseno ketika dikonfirmasi mengatakan masih belum tau akan mengajukan upaya banding atau tidak.
“Karena kami masih belum mendapat kuasa lagi untuk itu (upaya selanjutnya),” ucap dia ketika dihubungi FaktualNews.co.
Sementara, pihak penggugat Kades Gilang, Sariadi ketika dikonfirmasi terkait putusan itu melalui sambungan telfon maupun pesan singkat tidak menjawab.
Perlu diketahui, Kades Gilang Sariadi, menggugat saudara Heri Raharjo, tergugat satu yang sudah menguasai lahan tersebut yang dibeli dari Abdullah Mahfud, tergugat dua dan tergugat tiga, Fitriah atas lahan seluas 3.000 meter persegi itu lantaran diklaim sebagai aset desa.
Gugatan itu akhirnya dilayangkan ke PN Sidoarjo hingga akhirnya kandas. Meski begitu, pihak tergugat yang memiliki tanah tersebut saat ini, Heri Raharjo mengaku tanah tersebut dibeli dari tergugat dua, Abdullah Mahfud dan tergugat tiga, Fitrih. “Bahwa tanah itu jelas-jelas saya beli,” ucap Heri Raharjo.
Heri mengaku, dirinya memiliki bukti surat dan dokumen yang lengkap, serta SK Gogol Gubernur Tahun 1971 dan peralihan surat itu jelas dan berdasarkan Akta Notaris. ”Jelas saya memiliki bukti otentik,” akunya.
Menurut Heri, dirinya merasa di dzalimi dan dipersulit oleh kepala desa Gilang ketika proses mengurus sertifikat tanah tersebut. ”Saya tidak tahu dan alasan apa mempersulit yang merupakan itu hak saya untuk mengurus surat tanah saya,” ucapnya.
Pihak tergugat mengklaim dirinya justru sangat dirugikan atas gugatan tanah tersebut. Bahkan, pihaknya lebih dirugikan lagi ketika kepala desa datang ke lokasi tanah yang sudah dibeli olehnya itu dengan mengadakan konferensi pers yang tanpa izin dan sepengetahuannya.
“Pemberitaan yang selama ini beredar jelas merugikan klien kami, padahal klien kami adalah orang yang mengerti hukum. Tanah itu benar dibeli dan surat dokumennya lengkap. Jadi kami yakin kalau gugatan itu ditolak,” pungkas Faisal Ahmad, kuasa hukum tergugat Heri Raharjo sambil menyatakan laporan di Polda Jatim terhadap Kades Gilang Sariadi tetap dilanjutkan.