MADIUN, FaktualNews.co – Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan sampah, dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun, Senin (7/1) malam lalu.
Perintah penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya yaitu Kepala DLH Bambang Brasianto dan Kabid Pengelolaan Sampah Limbah Domestik Priyono Susilo Hadi.
Mereka ditahan di Lapas Kelas I Madiun. Keduanya diduga terlibat proyek pengelolaan sampah senilai Rp 2 milyar tahun anggaran 2017 lalu.
“Keduanya ditahan setelah berdasarkan putusan Majelis Hakim dengan pertimbangan bisa mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Soal itu sepenuhnya wewenang Majelis Hakim. Atas putusan itu malam ini juga keduanya langsung ditahan untuk 30 hari atau hingga 5 Februari 2019 nanti,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Nofrian Dinata, Selasa (8/1/2019).
Sebelum ditahan, kedua pejabat DLH Kabupaten Madiun itu menjalani pemeriksaan administrasi hingga kesehatan oleh petugas Lapas Kelas I Madiun. “Kami hanya memenuhi perintah Majelis Hakim, soal penahanan sepenuhnya wewenang Lapas,” tandas Bayu lagi.(Basuki)