FaktualNews.co

Bawa Kabur Mobil Rental, Dua Pria di Lumajang Ditembak Kakinya

Peristiwa     Dibaca : 963 kali Penulis:
Bawa Kabur Mobil Rental, Dua Pria di Lumajang Ditembak Kakinya
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran (tengah) saat olah TKP.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Crime Hunter Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah mobil rental yang terjadi di Lumajang. Bahkan dalam upaya tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan kaki dua orang pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kejadian itu sendiri bermula dari laporan seorang pengusaha rental mobil bernama Abdul Hamid (30) warga Jalan Patimura Almuhajirin Kelurahan Tompokersan, Lumajang, pada akhir bulan Desember 2018 lalu. Korban kaget, begitu melihat mobil jenis toyota Avanza miliknya bernomor polisi N 1415 YT tidak ada ditempat parkir. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku dapat diungkap. Diantaranya, Andri Kurniawan (31) warga Kebonsari, Sumbersari, Jember, dan Muchmad Soleh (31), warga Jalan Kapten Piere Tendean, Gadingsari,Lumajang.

Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan kaki keduanya dengan timah panas, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, modusnya, pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan kunci palsu. Sebab, sebelummya dua pelaku ini diketahui merupakan penyewa mobil yang mereka gelapkan ini. Pelaku sengaja memalsukan kunci aslinya dengan cara membuat kunci dublikat.

“Kami melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Banyuwangi selama 10 jam. Tepat pukul 17.30 WIB, pelaku bersama barang bukti hasil pencurian berhasil kami amankan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Hasran menjelaskan, penangkapan paksa terhadap pelaku dilakukan di perempatan jalan raya Muncar Kabupaten Banyuwangi. Upaya ini diawali dengan proses pengejaran dan bantuan penghadangan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Banyuwangi. Dalam pengejaran itu, petugas sempat menutup ruas jalan umum dengan menggunakan kendaraan petugas.

Begitu target melintas, polisi langsung memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku yang masih melarikan diri. Upaya ini berhasil, namun saat keluar dari mobil hasil curian yang mereka bawa, keduanya berusaha melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki keduanya.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas tembakan yang mengenai kedua kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya, mobil hasil kejahatannya dan sebuah kunci palsu”, tuturnya.,

Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. Kata Hasran, jika terbukti bersalah kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. ” dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, “pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin