Curhatan Warga Soal Tambak Udang Ilegal di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Keberadaan tambak udang yang beroperasi sejak 2015 silam secara ilegal, di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dianggap hanya memberikan mudarat oleh warga sekitar.
Cerita ini terungkap setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Sumenep dan unsur Forpimka Bluto menggelar razia keberadaan tambak udang yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasi.
Keberadaan tambak udang di Pakandangan Barat tidak pernah melibatkan pekerja loka. Bahkan seluruh pekerja tambak merupakan pendatang dari berbagai daerah.
“Pekerjanya tidak ada warga sini, ada orang Kalianget, Prenduan, Pakamban, dan beberapa daerah lain, urusan ketidak tauan warga sini, kan bisa diajari, tapi sejauh ini tidak pernah memberdayakan penduduk setempat,” tutur warga sekitar lokasi tambak, Muhamad Amin, kepada sejumlah media, Selasa (8/1/2019) ditemui di rumahnya.
Dari cerita warga, UD. Tambak Asri Jaya sebagai perusahaan yang mengelola tambak udang secara ilegal, pernah berjanji memberikan 50 pickup batu sebagai tebing di bibir pantai kepada warga terdampak. Untuk melindungi rumah dan pekarangan, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
“Pengusahan tambak udang dulu pernah janji mau ngasih 50 pickup batu sebagai tangkis laut, namun hanya beberapa pickup saja yang sampai, selebihnya hingga sekarang tidak ada lagi,” imbuhnya.
Sebelum direklamasi, lanjut Amin, dalu airnya masuk ke lahan yang saat ini dijadikan tambak udang, namun setelah bibir pantai direklamasi, maka ombak masuk pakarangan warga. Tak pelak penduduk setempat harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki tangkis laut akibat dikikis ombak.
“Kita harus betulin benteng ini sendiri, biaya sendiri, tidak dibantu mereka (pengusaha,red) tambak udang, padahal ini murni dampak dari adanya reklamasi,” jelasnya.
Tidak Ada Tempat Pembuangan Limbah
Limbah tambak udang yang dibuang langsung ke laut, menyebabkan bau menyengat yang dirasakan langsung warga sekitar, sehingga menjadi masalah bagi kesehatan penduduk.
“Limbah yang dibuang langsung ke laut saat air surut, menimbulkan bau menyengat mas, banyak warga merasa mual, tidak enak makan, itu ditumbulkan karena tidak adanya tempat pembuangan limbah, itu kalau angin dari timur, pasti baunya menyengat,” tutur Amin.
Sejauh ini, keberadaan tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tumbuh subur. Pemandangan ini tampak jelas saat mendatangi Kecamatan Bluto, tepatnya di Desa Pakandangan Barat, Pakandangan Tengah dan Pakandangan Sangrah.
Kasatpol PP Sumenep melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso menjelaskan, berdasarkan pengaduan warga dan temuan saat melalukan pengecekan lokasi tambak, petugas penegak Perda ini berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan.
“Secepatnya kita akan tutup, hari ini kita sekedar menyampaikan teguran, sebagai langkah persuasif pemerintah,” terangnya.
Disinggung mengenai ketegasan pemerintah yang dianggap lamban melakukan penertiban tambak udang yang sudah lama beroperasi secara ilegal tersebut, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Namun soal penutupan dipastikan akan secepatnya dilakukan.
“Ini bersangkut paut dengan kepentingan orang banyak, termasuk para pekerja di sini, berhubungan dengan perut, jadi perlu kita koordinsikan dulu dengan beberapa instansi terkait, ditutup pasti, tapi tidak secara langsung, biar ada tidak disalahkan,” imbuh Fajar.
Dari catatan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran, walaupun izin lokasi tambak udang seluas sekitar 2 haktar ditolak, kini malah semakin meluas hingga bibir pantai. Artinya ada upaya memaksakan usaha secara ilegal.
“Dengan direklamasinya bibir pantai menjadi tebing tambak, juga menimbulkan protes keras warga sekitar, akibat dari kegiatan tersebut ombak masuk hingga pekarangan rumah warga,” jelasnya.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Taufiqur Rahman sekalu pemilik UD. Tambak Asri Jaya pernah pengajuan izin ke dinas terkait pada 2015 silam, namun pengajuan izin lahan seluas 13,775 M2 ini ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga dipastikan perusahaan tersebut selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin, baik izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, SIUP, TDP maupun surat pembudidayaan ikan.
Bahkan, pengajuan izin tambak udang di desa setempat yang awalnya hanya 1,3 hektar, kini semakin meluas, perluasannya diprediksi mencapai 15 hektar bidang tanah yang dikelola secara ilegal.
Warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Mohammad Amin, yang terdampak limbah tambak udang yang dikelola UD. Tambak Asri Jaya.