‘Goyang’ Siswi Sidoarjo di Dalam Mobil, Guru Honorer Diganjar 6 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdul Syukur alias Gusti akhirnya terbukti melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur, NA (14). Ia pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Sih Yuliarti.
Putusan yang dijatuhkan kepada pria asal Kebupaten Bangkalan, Madura yang berprofesi sebagai guru honorer itu ternyata lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Memang lebih rendah, namun kami masih fikir-fikir untuk melakukan upaya banding,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo kepada FaktualNews.co, Rabu (9/1/2019).
Meski ada perbedaan antara tuntutan dan putusan, namun perbuatan terdakwa tetap terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa Abdul Syukur alias Gusti terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan hingga empat kali di sejumlah tempat di Sidoarjo, meskipun korban dianggap sebagai pacar dan melakukan atas dasar suka sama suka.
“Apapun alasannya itu tidak dibenarkan karena korban masih dibawah umur,” ucap Qomariyah.
Aksi pencabulan itu berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui MeChat (aplikasi kencan) sekitar Bulan Agustus 2018 lalu. Terdakwa yang mengaku masih bujang itu merayu korban untuk dijadikan pacar. Korban yang terperdaya dengan rayuan itu akhirnya mau diajak bertemu.
Korban dan terdakwa akhirnya janjian di salah satu mall di Sidoarjo. Keduanya pun bertemu. Berada di tempat tersebut, korban dan terdakwa yang sedang dilanda asmara layaknya sepasang kekasih akhirnya saling merayu.
Bahkan, terdakwa menyatakan rasa sayangnya kepada korban yang juga disambut sayang. Keduanya bagaikan kekasih yang sedang dimadu asmara. Setelah merayu-rayu korban, terdakwa akhirnya mengajak untuk makan bersama di salah satu rumah makan di Sidoarjo.
Bahkan, korban juga diberi uang senilai Rp. 50 ribu. Usai melakukan aksi itu, terdakwa yang menggunakan mobil Avanza warna putih itu lalu mengajak korban beristirahat salah satu tempat penginapan hingga melakukan pencabulan.
Aksi cabul yang dilakukan terdakwa itu bukan sekali itu saja. Terdakwa melakukan aksi yang keduanya di dalam mobil yang di parkir di wilayah Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Begitupun, aksi yang dilakukan ketiga dan empat kalinya.
Namun apesnya, aksi terdakwa yang keempat kalinya itu terungkap langsung oleh orang tua korban. Kala itu, orang tua korban sedang bingung mencari korban yang pamit keluar sejak sore untuk acara kegiatan religi namun hingga malam tak kunjung pulang.
Bolak-balik dicari namun tak kunjung ditemukan hingga melihat handphone korban yang tertinggal di rumah lalu dibaca di salah satu pesan singkat bahwa korban sedang janjian dengan seorang pria di area parkir Masjid di wilayah Sarirogo, Sidoarjo.
Orang tua pun langsung bergegas menuju tempat tersebut, hingga melihat satu mobil Avanza warna putih yang terparkir sedang bergoyang-goyang lalu digedor. Alangkah kagetnya orang tuanya ketika kaca mobil dibuka bahwa yang didalam itu putrinya beserta pria lain sedang asik berduaan.