Kriminal

Hajar Tetangga, Dua Pemuda di Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua orang pelaku pengeroyokan DHL, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Polres Trenggalek yakni, Riki Dwi Santoso (20) dan MHDR. Keduanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

“Dua pelaku penganiayaan terhadap DHL diamankan bersama barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya Dwi Izam Mahrobi (18) statusnya DPO. Untuk satu pelaku MHDR tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (9/1/2019).

Penganiayaan ini terjadi pada Minggu 23 Desember 2018 malam, pelaku mendatangi korban tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba mereka langsung memukuli korban, hingga mengalami luka memar dan luka gores.

“Kejadiannya di Jalan Raya depan Balai Desa Tasikmadu, Watulimo,” imbuh Didit.

Tak terima dengan pelakuan tersebut korban melapor ke Polsek Watulimo. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Riki di tempat biliar.

“Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1e, 2e KUHP dan pasal 351 KUHP karena tindakannya mengakibatkan luka dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.