Peristiwa

Pencuri Spesialis Perumahan di Jombang, Telanjang Berjalan Jongkok

JOMBANG, FaktualNews.co – Hingga kini, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang melibatkan banyak korban di dua perumahan di Jombang. Yakni Perumahan Astapada dan Tambakrejo di Jombang, Jawa Timur.

Seorang pelaku bernama Suprapto (38), warga Desa Jokerto, Kecamatan Perang, Kabupaten Magetan, telah berhasil ditangkap pada Senin lalu. Bukan, babi ngepet, seperti asumsi warga sebelumnya.

Namun, ada yang unik dari ulah pria yang belakangan diketahui sebagai penjual kelapa ini, saat melancarkan aksi jahatnya. Sebab, saat kepergok mencuri, pelaku sempat mengelabuhi warga dengan cara menaku-nakuti, berjalan merangkak layaknya seekor babi. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas semua pakaiannya, sehingga yang dia kenakan hanya tinggal celana dalam saja.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, ulah konyol Suprapto inipun sempat membuat warga yang mengetahuinya ketakutan dan berasumsi bahwa itu adalah babi ngepet.

“Sempat beredar isu saat terpergok pelaku ini jalanannya merayap, bukan pakai ilmu gaib tapi pelaku ini merasa takut saat terpergok. Jadi dia nakut-nakuti warga dengan mbrangkang, lepas baju dan celana, jadi bukan babi ngepet, “jelasnya, Rabu (09/01/19).

Gatot menambahkan, hasil interogasinya, bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatanya. Sejauh ini sudah ada sembilan TKP (tempat kejadian perkara) di lingkungan dua perumahan setempat dengan hasil kejahatan bervariasi. Bahkan, tak tanggung-tanggung salah satu rumah yang dia sasar adalah milik anggota polisi dengan jumlah uang yang dia gondol sebanyak Rp 60 juta.

“Sasaranya adalah uang, mulai dari Rp 500 ribu sampai terbanyak Rp 60 juta, tapi juga ada barang bukti HP, “jelasnya.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, tersangka Suprapto ini merupakan seorang resedivis. Dia pernah ditahan di Solo karena menjadi penadah hasil kejahatan. “Dia resedivis pernah ditahan di Solo dengan sangkaan pasal 480 KUHP karena pertolongan kejahatan, “jelasnya

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, “tandasnya.

Senagaimana diberitakan sbelumnya, dalam waktu satu bulan terakhir, warga yang tinggal di perumahan Astapada dan Tambakrejo, Jombang, dibuat resah dengan maraknya aksi pencurian yang dialami beberapa warga setempat.

Warga bahkan sempat berasumsi bahwa pelaku pencurian itu dilakukan seseorang tidak dengan sewajarnya. Melainkan dengan ilmu gaib. Anggapan inipun sempat viral di media osial yang mereka menyebutnya adalah Babi ngepet.