Peristiwa

Tergiur Punya Barang Mewah, Oknum Satpam Kampus di Jember Mencuri

JEMBER, FaktualNews.co – Beralasan ingin memiliki barang-barang elektronik dan mewah. Seorang petugas Satpam di Kampus Politeknik Jember (Polije), Abdul Rosyid (34) warga Perum Tegal Besar, Blok DE 14 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, nekat mencuri di tempat kerjanya sendiri.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka saat piket malam. Modusnya berkeliling kawasan kampus mengecek tiap-tiap ruangan yang ada. Dia nekat mencongkel jendela, dan masuk dalam ruangan untuk mengambil uang yang berada di laci meja.

Aksi itupun dilakukan sebanyak 7 kali selama setahun belakangan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 40 juta.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa menyampaikan, aksi nekat mencuri yang dilakukan tersangka ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi memiliki barang-barang elektronik.

“Karena ingin memiliki barang-barang mewah, tersangka AR ini nekat mencuri di tempat kerjanya sendiri,” kata Faruk saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu(9/1/2019).

Tersangka dalam melakukan aksinya, pada saat jaga malam sebagai security (satpam) di Kampus Polije Jember. Dalam aksinya, dia melihat situasi dan kondisi aman. Selanjutnya masuk ke beberapa ruangan akademik dengan mendekati jendela yang kelihatan terbuka.

Menggunakan obeng yang dimilikinya, tersangka langsung mencongkel jendela ruangan. Setelah terbuka, diapun masuk ke dalam ruangan dengan memanjat.

Berbekal kunci-kunci yang sebelumnya digandakan olehnya, dia mencocokkan dengan tiap-tiap laci yang ada. Setelah terbuka, tersangka mengambil uang di dalamnya dan disimpan dalam amplop yang kemudian disimpan disaku celananya. Aksi itu dilakukan dengan berpindah-pindah tiap laci.

“Untuk menghilangkan kecurigaan, setelah melakukan aksinya tersangka kembali ke pos security. Aksi terakhir yang dilakukan, tersangka berhasil menggasak isi laci sebanyak Rp 10 juta,” kata Faruk.

Akibat aksinya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti barang yang dibeli dari hasil kejahatan, kini diamankan oleh petugas.