Hukum

Wisnu Wardhana Dijebloskan Ke Lapas Porong Sidoarjo

SURABAYA, FaktualNews.co – Wisnu Wardhana, buronan terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya. Usai ditangkap, sang terpidana dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung mengatakan, setelah politisi Partai Hanura tersebut berhasil diringkus petugas Kejari Surabaya. Ia lalu dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo.

“Langsung dibawa ke Lapas Porong untuk dieksekusi,” singkatnya, Rabu (9/1/2019).

Namun sebelum dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo, Wisnu Wardhana dijelaskan Richard, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Surabaya.

“Dilakukan pemeriksaan untuk administrasi sebelum masuk ke Lapas Porong kan perlu surat-surat untuk eksekusinya, maka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Surabaya,” lanjutnya.

Penangkapan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini dipimpin oleh Kajari Surabaya dan melibatkan sekitar 10 petugas Kejari Surabaya.

“Iya Kajari, Pak Kajari Surabaya. Yang ikut itu Pak Kajari, Kasi pidsus, Kasi Intel dan beberapa orang stafnya. Ada beberapa oranglah yang melakukan penangkapan itu ada sekitar 10 orang,” tukasnya.

Penangkapan politisi Partai Hanura tersebut diwarnai insiden, lantaran Wisnu Wardhana melakukan perlawanan kepada petugas Kejari Surabaya ketika hendak ditangkap.

Saat itu petugas menghalau kendaraan Wisnu Wardhana, lantaran sang buronan ini berusaha kabur dari kejaran tim Kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana.

Ketika dihalau kendaraan Wisnu bukannya berhenti justru menabrak motor petugas Kejari Surabaya dan roboh. Lalu, kendaraan Zigra warna hitam berplat nomor M 1732 HG milik Wisnu Wardhana itu melindasnya.