16 Ribu Pemilih Pemula di Jombang Terancam Tak Bisa Nyoblos
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 16 ribu lebih warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berpontensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pemilu 2019, yang tinggal beberapa bulan lagi. Jumlah itu berasal dari data pemilih pemula yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU.
Hal ini lantaran Komisi Pemilihan Umum belum memiliki regulasi baru yang mengatur tentang syarat bagi pemilih yang datang ke TPS tidak wajib membawa KTP elekteonik (e-KTP). Sehingga, hingga saat ini KPU masih memakai aturan lama dimana setiap pemilih wajib memiliki dan menunjukkan e-KTP pada saat nyoblos.
Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, pemilih pemula merupakan bagian dari DP4 (daftar potensial pemilih-pemilih pemilu). DP4 adalah pemilih yang pada hari H pemungutan suara usianya genap 17 tahun. Sehingga, mereka baru bisa melakukan rekam e-KTP jika usia mereka telah memenuhi syarat saat itu.
“KPU punya data pemilih pemula 16.682 orang. Kemarin kita sudah rakor dengan beberapa pihak terkait, saya yakin itu bisa masuk karena standart regulasinya. Tapi untuk mengantisipasi regulasi yang sampai saat ini belum terbit terkait dengan syarat pemilih yang datang ke TPS harus bawa KTP el, ini yang masalah,” jelasnya, Jumat (11/01/19).
Hingga saat ini, lanjut Burhan, KPU masih menunggu aturan terkait pemberlalukan KTP el ini untuk proses pemungutan suara di Pemilu, 17 April mendatang. Namun, jika mengacu pada Pilkada 2018 lalu, aturanya hampir sama. Hanya saja, ada regulasi susulan yang memudahkan masyarakat dengan tidak mengharuskan mereka membawa e-KTP pada saat nyoblos.
“Pilkada 2018 lalu cukup bawa form C-6 atau surat pemberitahuan, kalau sudah masuk berarti kan dia dapat C-6. Kalau untuk Pemilu 2019 ini saya belum tahu bagaimana,” terangnya.
Jika mengacu pada aturan yang ada, tentu ada belasan ribu warga di Jombang yang teracam tidak bisa menggunakan hal pilihnya. Sebab Dispendukcapil Kabupaten Jombang per tanggal 3 Januari lalu mencatat masih ada 22 ribu warga yang belum melakukan rekam e-KTP. Sehingga salah satu syarat utama sebagai pemilih ini tidak terpenuhi.
“Tapi kalau regulasinya seperti itu ya percuma juga yang 22 ribu ini, belum rekam e-KTP jadi kan jelas tidak punya KTP mereka,” jelasnya.
Sebagai penyelenggara teknis pemilu, Burhan mengaku akan mengikuti atutan yang ada. Dalam kesempatan ini, dia pun mendorong masyarakat agar proaktif melaksanakan instruksi pemerintah agar segera melakukan proses rekam e-KTP. Dia juga berharap, hal-hal yang bersifat administratif ini pun tidak akan menghalangi sesorang dalam memilih untuk Pemilu mendatang.
“Ketika kenyataannya seperti ini, terakhir kita punya pemilih AC yakni pemilih potensial belum e-KTP jumlahnya 3.700, namun direkomkan oleh Bawaslu agar dimasukkan, kalau regulasinya harus e-KTP otomatis semuanya termasuk 22 ribu kapan hari yang belum rekam juga berpotensi tidak bisa nyoblos,” pungkasnya.