FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Empat Remaja Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 2738 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Empat Remaja Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Suparni PB/
Empat tersangka penyalagunaan narkoba diamankan Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satreskoba Polres Trenggalek.

Ke empat tersangka adalah Yosep Bagus Samudra (29), warga Desa Gandusari, Dimas Yanuar Ishak Pamungkas alias Sipit (24), warga Desa Sukorejo, Luki Heri Kusnandi (20) warga Desa Melis, ketiganya Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Megi Wahyudi alias Kiyek, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek Jawa Timur.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu sisa yang digunakan berat kotor 0,08 gram, alat isap sabu-sabu, korek api, kertas grenjeng, uang tunai, sedotan kecil,sedotan plastik, dua Hp dan pil dobel L total sebanyak 1.140 butir.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, pelaku ditangkap dari pengembangan penangkapan Yosep Bagus Samudra di rumahnya.

“Ke empat tersangka ini, selain pengedar juga pengguna narkoba. Semua tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan kasus saat ini masih dalam peyidikan petugas, guna proses lebih lanjut,” tuturnya, Senin (14/1/2019).

Penangkapan ini bermula Rabu (9/1/2019) petugas mendapat informasi di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengakap Yosep dan barang buktinya.

Dari penangkapan tersebut, kemudian setelah dikembangkan petugas berhasil menangkap tersangka lain yakni, Dimas, Luki dan Megi. Dari tangan ke empat pelaku, barang terlarang yang diamankan selain sabu seberat 0,24 gram, juga pil dobel L sebanyak 1.140 butir dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka pengedar sekaligus pengguna ini, akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsiderpasal 112 ayat 1 UURI No:35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul