SIDOARJO, FaktualNews.co – Empat calo tiket yang beroperasi di terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena kasus dugaan penipuan dan pemerasan.
Keempat pria yang kini menyandung status terdakwa yaitu Munikrah (66), Parihin (36), Aris Samiyanto (39) dan Mochammad Nurul (38). Empat terdakwa yang tinggal di Kota Surabaya itu menipu Munakib (46), penumpang bus yang hendak pulang kampung.
Penipuan dan pemerasan yang dilakukan keempat terdakwa itu terjadi pada Kamis 1 Oktober 2018 lalu. Awalnya, korban seusai pulang dari rantau di Kalimantan menggunakan pesawat dari bandara juanda, kemudian naik bus Damri menuju terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Ketika di terminal, korban yang hendak pulang ke wilayah Madiun sambil membawa barang bawaan itu bertemu dengan terdakwa Munikrah, calo tiket yang berada di lokasi tersebut. Terdakwa pun bertanya tujuan hendak pergi kemana, hingga akhirnya dijawab korban akan pulang ke Madiun.
Tanpa basa-basi mendengar jawaban itu, terdakwa Munikrah akhirnya mengajak korban masuk ke kantor travel yang berada di pintu keluar terminal Bungurasih.
“Korban menuruti permintaan terdakwa satu (Munikrah),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Gita Ratih, ketika membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hero, Senin (14/1/2019).
Setelah korban menuruti dan sampai di depan kantor travel yang berada di pintu keluar terminal Bungurasih, terdakwa Munikrah akhirnya meninggalkan korban. “Korban lalu ditinggalkan karena sudah ada dua teman terdakwa yang menunggu di depan kantor travel,” ungkap Gita.
Dua teman Munikrah, Parihin dan Aris Samiyanto akhirnya mengajak paksa korban untuk masuk ke kantor travel yang juga sudah ada terdakwa Muhammad Nurul. Ketika disitu korban sempat bertanya harga tiket ke Madiun.
“Lalu dijawab oleh terdakwa Muhammad Nurul harganya sebesar Rp. 390 ribu. Korban sempat bilang bahwa itu kemahalan, namun terdakwa membentak korban meminta untuk segera membayar,” ulasnya.
Korban yang ketakutan akhirnya mengeluarkan uang. Namun, belum sempat diberikan, tiba-tiba terdakwa Munikrah masuk dan merampas uang tersebut.
Bukan hanya itu, terdakwa juga meminta KTP korban dan menuliskan nama dan tujuan. “Korban lalu diberi tiket dan ditunjukkan bus yang akan berangkat,” ucap Gita.
Namun, ketika hendak masuk bus, korban tiba-tiba didatangi PDK, calo lainnya yang kini buron petugas Kepolisian. “Tiket korban lalu dirampas dan diminta naik bus lainnya,” ungkapnya.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian itu ke petugas Kepolisian. Kini, mereka didakwa melanggar pasal 365 dan atau 368 dan atu 378 KUHPidana.