Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Jombang Keok di Tangan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk anggota Polsek Diwek, Jombang, Jawa Timur. Mereka adalah BTS (27) warga Dusun Doro Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan ADC (31) warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng. Keduanya ditangkap petugas didua tempat dan waktu yang berbeda dalam sehari, Selasa (15/01/2019).

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Diwek.

Mendapat laporan itu, polisi langsung berupaya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian cukup lama, akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas dari kurir pertama berinisial BTS, yang diduga kerap mengedarkan barang haram ini di wilayah Diwek.

Begitu mengetahui target pertama ini berada di Diwek, polisi langsung melakuan penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB. Dan ternyata benar, pelaku ini terbukti membawa sabu seberat 0,49 gram yang dia simpan didalam sebuah plastik klip dalam saku celanannya.

“Saat berada di wilayah Desa Diwek dilakukan penangkapan dan penggeledahan akhirnya ditemukan barang buktinya selanjutnya di amankan ke Polsek Diwek guna dilakukan pengembangan dan proses sidik,” ujarnya.

Dari tangan BTS, selain sabu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, handphone dan dan sebuah buku catatan.

Kepada polisi, BTS mengaku sudah lama mengedarkan sabu. Bahkan, selain dirinya, pelaku ini juga mengaku memiliki jaringan pengedar lainya di wilayah Kecamatan Bareng. Tanpa menunggu lagi, polisi langsung bergerak menuju sasaran yang mana identitasnya sudah berhasil dikantongi.

Walhasil, polisi kemudian membekuk satu kurir lagi berinisial ADC warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng. Target kedua ini ditangkap di rumahnya sekitar jam 13.00 WIB. Pemuda protolan SMK ini tidak dapat mengelak setelah Petugas mendapati sejumlah barang bukti di rumahnya yang erat kaitanya dengan praktek peredaran gelap narkotika di Jombang.

“ADC ini kita tangkap hasil pengembangan dari tersangka BTS,” jelasnya.

Dari tangan ADC, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu klip sabu seberat 0,27 gram, 3 klip sabu seberat 0,34 gram, uang Rp300 ribu, sebuah telepon genggam dan sebuah buku catatan.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi menuturkan, bahwa akan terus melakukan pengembangan, sebab dimungkinkan masih ada jaringan pengedar lainya dari kedua tersangka ini. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Keduanya masih kami lakukan penyidikan, mereka akan dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.