FaktualNews.co

Realisasi DBHCT Rp.35 Miliar Tertutup Bagi Publik, Pemkab Jombang Bisa Dipidana

Birokrasi     Dibaca : 903 kali Penulis:
Realisasi DBHCT Rp.35 Miliar Tertutup Bagi Publik, Pemkab Jombang Bisa Dipidana
FaktualNews.co/Istimewa/
Petani tembakau di Kecamatan Kabuh Jombang saat menyirami tanaman tembakaunya dengan menggunakan gayung.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang atas pelaksanaan Undang-Undang Pelayananan Publik serta UU Keterbukaan Informasi Publik mulai dipertanyakan. Lantaran, selama ini pemerintah daerah di Kota Santri ini seakan menutup akses informasi bagi warganya. Utamanya dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hal ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Anggaran Daerah (LPAD). Dalam keterangannya LPAD menyebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya terkait dengan informasi realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang hingga kini masih tertutup.

“Dari sejumlah OPD pengelola DBHCHT hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja yang membalas, sementara lainnya terkesan ditutup,” ungkap Hani Adi Wijono ketua LPAD Jombang, selasa (14/1/2019). Lebih jauh diungkapkan pihaknya hanya ingin menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diatur dalam UU KIP no 14 tahun 2008.

Menurut Hani, keterbukaan informasi publik merupakan sarana, dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. “Yang kami minta sebagaimana surat yang telah kami kirim, adalah informasi tentang DBHCHT tahun anggaran 2017 dan 2018,” tambahnya.

Namun Hani menyayangkan, kepatuhan akan pelaksanaan UU KIP tersebut masih kurang. Hal ini menurutnya terlihat dari 15 OPD yang telah diminta informasi akan pengelolaan DBHCHT, hanya dua yang berani membeberkan seluruh informasi yang dibutuhkan. Sementara sisanya tak bergeming. Sebanyak 15 OPD tersebut masih menurut Hani adalah :
1. RSUD Ploso mengelola anggaran sebesar Rp. 4.222.146.100
2. Dinas Kesehatan sebesar Rp.12.716.933.836
3. DPPKB senilai Rp. 185.000.000
4. Disperta Rp. 5.891.900.000
5. Dinas Perindustrian Rp.619.466.600
6. Dinas Peternakan Rp. 1.144.910.500
7. Dinas Perikanan Rp. 997.654.000
8. Dinas Ketahanan Pangan Rp. 235.000.000
9. Dinas Perdagangan Rp. 450.000.000
10. Dinas Sosial Rp. 276.750.000
11. Dinas Lingkungan Hidup Rp. 2.050.000.000
12. Dinas Permukiman Rp. 4.042.029.900
13. Dinas Tenaga Kerja Rp. 974.600.000
14. Dinas Informasi dan Komunikasi Rp. 200.000.000
15. Bagian Administrasi Perekonomian Rp. 155.625.000
Total keseluruhan DBHCHT yang dikelola Pemkab Jombang pada anggaran 2018 mencapai Rp. 35.162.015.936

Padahal, dalam UU KIP sendiri, realisasi pengelolaan DBHCHT itu bisa diakses oleh publik. Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 9 :

(1) Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di badan publik terkait .

(6) Ketentuan tentang kewajiban badan publik memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

UU KIP juga telah mengatur tentang mekanisme memperoleh informasi yang tertuang dalam

Pasal 21 : Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22 :

(1) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

(2) Badan publik wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

(3) Badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis.

(4) Badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan atau biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

(8) Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada badan publik diatur oleh Komisi Informasi (KI).

Permintaan LPAD sendiri untuk memperoleh informasi juga telah diatur pula dalam UU KIP tentang Hak Pemohon Informasi Publik yang tertera pada

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

melihat dan mengetahui informasi publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Disisi lain badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam

Pasal 7

(1) Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4) Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara.

(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai dengan ayat (4) badan publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik.

Didalam UU KIP sendiri juga memuat tentang ketentuan pidana atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU tersebut. Ketentuan pidana ini berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000. Hal ini tertuang pada pasal 51 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000, sesuai Pasal 52 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Pernyataan ini ada pada Pasal 55 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Dijelaskan pula tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu landasan hukum yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan juga ada dalam sejumlah peraturan diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);

7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(Tar/Zen/Adi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin