BLITAR, FaktualNews.co – Dampak penutupan seluruh karaoke di Kota Blitar untuk keperluan evaluasi membuat bisnis hiburan ini mulai bermunculan di pinggiran yakni di wilayah Kabupaten Blitar. Hanya saja, dari karaoke yang bermunculan ini tidak semuanya terdaftar atau illegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Blitar Rulli Wahyu Prasetyo Wanto mengatakan jika di Kabupaten Blitar sudah menggunakan sistem perizinan secara online yang disebut Online Single Submision (OSS).
Sehingga dalam pendirian usaha, pengusaha harus mengurus izin melalui OSS dulu. Terkait usaha karaoke ini pengusaha harus mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) melalui OSS.
“Setelah saya cek di OSS, di Kabupaten Blitar hanya satu tempat karaoke yang mengantongi izin TDUP,” ungkapnya, Rabu (16/1/2018).
Dia berharap agar pengusaha karaoke ini melengkapi izin usahanya. Dengan mengurus izin ini nantinya akan mendapat pembinaan dari pemerintah dengan harapan tidak terulang seperti tempat karaoke di Kota Blitar yang digrebek Polda Jatim karena adanya dugaan aksi asusila.
Dari pengamatan karaoke yang bermunculan di Kabupaten Blitar ini banyak berapa di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Wlingi, dan Kecamatan Sanankulon. Untuk nantinya bisa segara mengurus perizinan sebab usahanya sudah beroperasi.
“Sebaiknya karaoke yang sudah buka tersebut segera mendaftar OSS. Daftarnya cukup mudah dan cepat karena di sistem Online ini dimaksudkan memangkas birokrasi,” pungkasnya.