FaktualNews.co

Ibu Muda Pembuang Bayinya di Sidoarjo, Divonis Setahun Penjara

Hukum     Dibaca : 926 kali Penulis:
Ibu Muda Pembuang Bayinya di Sidoarjo, Divonis Setahun Penjara
FaktualNews.co/istimewa
Terdakwa ketika menunggu giliran sidang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa pembuang bayinya sendiri bernama Ana, akhirnya dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ibu muda berusia 27 tahun itu, dijatuhi hukumam selama setahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Partahi Tulus Hutapea menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa, terbukti melanggar pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada ibu kandung pembuang bayi di Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 12 September 2018 lalu itu sudah sesuai dengan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan.

“Kami mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa,” ujarnya. Untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak punya perasaan rasa kasihan kepada anak kandungnya yang seharusnya dirawat dengan baik bukan malah dibuang.

“Sementara yang meringankan karena terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal,” ungkap dia.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, yang menuntut 1 tahun kurungan penjara. Menurut JPU, Haris Nurahayu atas putusan itu pihaknya tidak melakukan upaya banding.

“Kami tidak melakukan upaya banding karena sudah sesuai dengan tuntutan,” ucapnya, Rabu (16/1/2019).

Sementara terdakwa juga tidak melakukan upaya banding atas putusan itu. “Saya juga menerima,” ucapnya sambil memelas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Ana tega membuang bayinya di Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada 12 September 2018 lalu.

Bayi kandung perempuan mungil seberat 2,6 Kg itu dibuang karena takut kepada suami sahnya lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan selingkuhan. Ironisnya, ketika membuang bayi yang ditaruh dalam tas kertas berwarna merah itu terdakwa mengajak anak pertamanya.

Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Qomariyah, seorang pemulung menemukan bayi yang masih hidup itu lalu disampaikan kepada Satpam Perumahan hingga dilanjutkan laporan ke kepolisian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags