FaktualNews.co

Menolak Berhubungan Badan, Gadis Surabaya Dianiaya dan Disekap Sang Pacar

Peristiwa     Dibaca : 1227 kali Penulis:
Menolak Berhubungan Badan, Gadis Surabaya Dianiaya dan Disekap Sang Pacar
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Imron Ali Rosidi (23), ditangkap petugas Polsek Tegalsari, Surabaya, usai menganiaya, memperkosa dan menyekap IS (20). Gadis asal Surabaya, yang notabene pacarnya sendiri. Imron nekad melakukan perbuatan itu, lantaran sang kekasih menolak diajak berhubungan badan.

Kejadian ini bermula pada hari Rabu (9/1/2019) lalu. Saat itu, salah satu petugas Polsek Tegalsari, Kota Surabaya, mendapati korban sedang meminta tolong di Jalan Kedondong, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

“Korban minta tolong, ia keluar dari sebuah rumah yang ditempati pelaku,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tri Prasojo, Rabu (16/1/2019).

Petugas polisi itu kemudian menolong dan membawa korban ke Mapolsek Tegalsari, untuk dimintai keterangan. Kepada petugas korban mengaku, dirinya diperkosa sedikitnya empat kali dan disertai penganiayaan oleh Imron Ali Rosidi di kamar kos rumah tersebut.

Sebelum peristiwa pilu ini terjadi, korban diminta datang oleh pacarnya tersebut ke kamar kos. Namun ia menolak, karena korban mengaku sudah tidak mencintai tersangka lagi.

“Karena pacarnya tidak mau menemui sang pelaku mengirimkan gambar bugil dan mengancam akan menyebarkannya,” lanjut David.

Takut aibnya diketahui banyak orang, korban lantas mendatangi kediaman pelaku. Di situlah ia mendapati perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelaku. Ia diajak berhubungan badan.

“Di Sana korban dianiaya ditampar dipukul tangannya kepalanya hingga rambutnya digunting,” kata David.

Peristiwa pemukulan, pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadi hingga keesokan harinya. Beruntung korban berhasil keluar dan melarikan diri.

“Pelakunya sudah kami tangkap dan ditahan di Mapolsek Tegalsari,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan pasal 285 tentang penganiayaan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags