Jalani Proses Hukum Tahap Dua, Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Dipolitisasi
SURABAYA, FaktualNews.co – Musisi tanah air, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) mendatangi gedung Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani proses tahap dua sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengendarai mobil Honda Brio warna putih berplat nomor W 1517 RZ.
Sesaat setelah tiba, puluhan awak media langsung menghadang ADP untuk meminta tanggapan terkait proses hukum yang sedang ia hadapi. ADP pun mengaku tak terkejut dan menganggap proses hukum yang dihadapinya adalah hal yang wajar karena dirinya sering berhadapan dengan hukum.
“Ya biasa saja, saya kan pernah menghadapinya. Saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Ahmad Dhani, Kamis (17/1/2019).
Dhani, begitu panggilan akrab suami Mulan Jameella ini bahkan tak pernah merasa takut ataupun terkejut dengan status yang disandangnya. Baik sebagai tersangka maupun terdakwa saat berperkara.
Malah ADP yakin, kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polda Jatim, tidak akan berhenti hingga dipersidangkan. Hal tersebut menurutnya, karena ada tekanan politik dalam perkara ini.
“Kan saya selalu bilang kasus ini kasus politis. Memang polisi maupun kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Pria kelahiran Surabaya ini pun menjabarkan berbagai kejanggalan yang menyertai perjalanan kasus pencemaran nama baik, hingga mempertersangkakan dirinya.
Disampaikannya, kasus terjadi atas laporan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Partai ini, diketahui berseberangan dengan kubu Ahmad Dhani dalam percaturan politik tanah air. Demikian pula dengan korps kejaksaan yang dikatakan ADP, dipimpin oleh seorang kader Partai Nasdem.
“Dan kita tahu Nasdem punya akses ke kejaksaan,” lanjutnya.
Akan tetapi, ADP justru percaya pihaknya akan menang dalam menghadapi kasus ini. Karena, menurutnya masih ada tahapan hukum yang tidak bisa dipengaruhi oleh penguasa. Yakni, saat persidangan.
“Kita masih punya benteng hukum, yaitu persidangan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik dan menjadi tersangka setelah dirinya mengunggah sebuah vlog pada saat acara deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
Di dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengucapkan kata-kata ‘idiot’ yang menurut pengakuannya ditujukan kepada kelompok yang disebutnya sedang mengepung Hotel Mojopahit tempat ia menginap.
Video tersebut kemudian tersebar di sejumlah media sosial. Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh kelompok penentang acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya ke Polda Jatim.
Kasus kemudian bergulir hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, beberapa pekan lalu. Saat ini proses hukum telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim, kepada Kejaksaan untuk segera menjalani persidangan.