FaktualNews.co

Jombang Darurat Narkoba : Dua Pekan, 14 Remaja Pengedar Sabu Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1387 kali Penulis:
Jombang Darurat Narkoba : Dua Pekan, 14 Remaja Pengedar Sabu Dibekuk
FaktualNews.co/Mujilestari/
Para pengedar sabu yang diamankan Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kian memperihatinkan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Bahkan, para bandar kini sudah menyasar para remaja untuk dijadikan budak sabu.

Hal itu dikuatkan dari hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Bagaimana tidak, dalam dua pekan, sebanyak 14 pengedar sabu diringkus. Seluruhnya, kini telah menjalani proses hukum oleh penyidik Kepolisian setempat, Kamis (17/01/19).

Selain pengedar, Polisi juga menangkap sembilan pengguna narkoba, baik sabu maupun pil dobel L. Seluruhnya dibekuk petugas dalam kurun waktu mulai tanggal 1 hingga 15 Januari 2019, dengan rincian berkas perkara sebanyak 22 kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menyebut, dari segi umur, para tersangka ini rata-rata berusia remaja. Bahkan, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

“Para tersangka ini mayoritas masih remaja diatas usia produktif, bahkan satu diantranya adalah residivis, pernah divonis 5 tahun, baru keluar tiga bulan lalu, ada juga satu tersangka yang terkenal sebagai raja copet di luar kota,” ujar Mukid.

Dijelaskannya, dari penangkapan itu, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 gram lebih sabu dan 8.700 an butir pil koplo. Selain barang haram itu, Polisi juga menyita 27 telepon selular yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.

“Barang bukti sabu seberat 7, 50 gram
8756 pil dobel L dan sejumlah alat hisap sabu serta uang tunai total Rp. 3.750.000,” tuturnya.

Mukid menambahkan, berdasarkan hasil interogasi kepada para tersangka ini, rata-rata yang menjadi sasaran empuk peredaran narkotika di Jombang ini adalah remaja. Sementara, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Jatim.

“Jadi diatas kurir ini ada namanya sub bandar, mereka mengaku pengambilannya dari Surabaya, makanya untuk mengungkap ini kita akan kerjasama dengan Polda Jatim,” ungkapnya.

Ditambahkannya, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan status hukumnya.

“Ancaman undang-undang tentang narkotika untuk pengedar 20 tahun, kalau pengguna 12 tahun penjara. Sedangkan pil dobel L kita jerat dengan undang-undang tentang kesehatan”, pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin