Peristiwa

Akan Mengantarkan Sabu, Seorang Pemuda di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Joni Kurniawan (32), asal Dusun Gambiran, Rt.02 Rw.01, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik setelah polisi menggrebek kediamannya dan menemukan sejumlah Narkotika golongan I jenis sabu, pada Jum’at (18/1/2019) siang. Pemuda desa yang diketahui sebagai perantara ini, langsung digelandang ke Mapolsek Prigen.

Dari penggledahan itu, polisi berhasil mengamankan 5 kantong plastik kecil diduga berisi sabu, berat kotor masing-masing 1,1 gram, 1,1 gram, 0,9 gram, 0,6 gram dan 0,4 gram. Selain itu sebuah HP, sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca dengan alat-alat hisap sabu lengkap, sebuah dompet kecil gantungan kunci, sebuah korek api dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, untuk dijadikan barang bukti.

Penangkapan tersangka yang sekaligus merupakan pengguna sabu ini, setelah adanya laporan warga, kalau tiap harinya Joni diduga kerap mengantarkan sabu ke pemesannya.”Tersangka diamankan, saat akan mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu yang sudah dikemas. Dia kami sanggong saat di rumahnya,” ungkap Kapolsek Prigen, AKP Baktiono, Jum’at (18/1/2019).

Diduga tersangka yang kesehariannya bekerja swasta ini, masuk jaringan pengedar narkoba dan pemasok barang haram tersebut di wilayah Prigen dan Pandaan. Tersangka Joni terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.