JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Diwek, Jombang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel telkom saat menjalankan aksinya di Desa Kedawung, Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, mengatakan kedua pelaku yakni Eko Susanto (31) dan Ahmad Abu Naziq (31), keduanya warga Kecamatan Diwek, Jombang.
“Kedua pelaku diamankan petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa)dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), saat menjalankan aksinya di malam hari, mereka awalnya dikira petugas telkom karena menggunakan seragam pegawai,” jelasnya, Jumat (18/1/2019).
Bambang, menuturkan petugas curiga karena pelaku menjalankan pemotongan kabel di malam hari, meski menggunakan seragam petugas Telkom. “Ketika ditanya petugas mereka mengatakan tengah bekerja di malam hari dengan alasan ada ganguan jaringan. Petugas kemudian, meminta mereka menunjukan surat tugasnya namun mereka tidak bisa menunjukannya. Kemudian, pelaku diamankan ke Polsek,” tambah Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi dan alat pemotong kabel, serta untuk mengelabui masyarakat kedua pelaku mengenakan seragam petugas Telkom.
“Dari keterangan para pelaku, seragam tersebut didapat saat masih berkerja di salah satu rekanan telkom yang ada di Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti kabel sepanjang 200 meter. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.