Gadis dalam Video Mesum di Mojokerto Terancam Pidana
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Gadis pemeran video porno di Mojokerto, bisa terancam hukuman pidana. Jika nanti terbukti ikut merekam video tak senonoh tersebut, gadis berusia 19 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran FR (22), pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto, terduga pelaku penyebaran dua video porno bersama mantan kekasihnya.
“Kami belum bisa memastikan proses pembuatannya video itu curi-curi atau sudah diketahui (oleh si gadis). Nanti kita lihat peran si perempuan dalam pembuatan video itu seperti apa,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya ntuk sementara gadis di dalam video porno tersebut masih menyandang status pelapor sekaligus korban. Karena pihaknya masih menyelidiki peran gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu dalam proses pembuatan video tersebut.
Fery menyebutkan, Jika dari hasil penyelidikan terbukti ikut merekam adegan syur dengan mantan kekasihnya, maka si gadis bisa dijerat dengan UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab, peran perempuan dalam video tersebut tergolong dalam pidana pembuatan pornografi.
Dalam, undang undang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 berbunyi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ketentuan pidana akibat melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 29 undang-undang yang sama. Yaitu Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Dalam kasus ini, FR dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh mantan kekasihnya, Minggu (13/1/2019). Pasalnya, FR diduga telah menyebarkan video syur dengan mantannya itu melalui pesan WhatsApp.
Terdapat 2 video yang diduga disebarkan FR. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan FR. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah FR. Keduanya saat itu sedang berpacaran.
Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Dalam video ini hanya nampak si gadis sedang meremas-remas buah dadanya. Polisi memastikan gadis di kedua video tersebut adalah orang yang sama.