Kriminal

Kejari Terima SPDP Kasus Kecelakaan Mantan Ketua DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat tersangka mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Ihsan.

“Sudah kami terima dari penyidik,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, melalui sambungan seluler, Jumat (18/1/2019).

Bahkan, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Peneliti yaitu Budi Cahyono Nur Supriyanto SH, untuk meneliti berkas tersangka yang kini berusia 66 tahun asal Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu.

“Jaksanya sudah ditunjuk. Kami menunggu pelimpahan tahap pertama dari penyidik,” ucap mantan Kasi Pidum Mojokerto itu.

Diberitakan sebelumnya, Utsman Ikhsan, pengemudi mobil expander nopol W 1406 VC menabrak empat kendaraan di jalan raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019).

Dalam kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan Ustman tiba-tiba melaju ke jalur berlawanan dan menabrak empat kendaraan hingga mengakibatkan 1 pengendara tewas san 4 luka-luka.

Akibat kecelakaan itu, Mantan ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004 ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Sidoarjo pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Pria yang kini menjabat Ketua DPC PPP Sidoarjo itu tidak ditahan oleh penyidik atas pertimbangan obyektif dan subyektif yaitu karena dalam kondisi sakit dan juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan.

Meski begitu, kini perkara tersebut terus berlanjut bahkan SPDP sudah dikirim ke Penuntut Umum Kejari Sidoarjo. Sementara, untuk berkas tersangka kini masih dilengkapi oleh pihak penyidik.

“(Kami) butuh melengkapi berkas. Secepatnya akan kita kirim,” tutur Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrial Saleh Siregar saat dikonfirmasi FaktualNews.co, melalui pesan Whatsapp.